SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bawaslu Klungkung terus melakukan pengawasan terhadap perekrutan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Klungkung. Bawaslu bahkan datang ke Kantor KPU Klungkung. Ternyata selama tahap pendaftaran, kuota untuk mengisi PPK ini belum terpenuhi.
Berdasarkan dari data yang ditampilkan di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc (Siakba), pendaftar Calon PPK berjumlah 29 orang dan yang sudah memenuhi syarat administrasi berjumlah 28 orang. Berdasarkan keterangan Kasubag Hukum dan SDM Agung Wisnu bahwa sampai saat ini, untuk seluruh kecamatan masih kurang dari 2 kali kebutuhan. Maka dari itu, akan dilaksanakan perpanjangan Pendaftaran mulai tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Berita Acara (BA) Nomor : 121/PP.04.2-BA/5105/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran PPK Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Pengawasan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih beserta staf. Kedatangan pimpinan dan staf Bawaslu Klungkung itu diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung Ketua I Ketut Sudiana, bersama Anggota KPU I Komang Artawan, Luh Putu Inten Pradnyani, Made Dwi Adnyana Putra, Sekretaris KPU Kabupaten Klungkung I Putu Gede Eka Swambara dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM A. A. Gede Wisnu.
Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih, Rabu (1/5) mengingatkan jajaran KPU agar dalam perekrutan Badan Adhoc untuk Pilkada serentak 2024, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya memperhatikan kapasitas dan kapabilitas, termasuk integritas pendaftar.
Untuk diketahui, jadwal penerimaan pendaftaran calon Anggota PPK dilaksanakan pada 23-29 April 2024. Pada hari terakhir, pengawasan mulai dilaksanakan dari pukul 18.00 Wita hingga 23.59 Wita. “Bawaslu Klungkung juga mengajak peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan perekrutan. Cermati nama-nama pendaftar dan berikan masukan serta tanggapan ketika ada tenaga ad hoc yang tidak sesuai dengan persyaratan,” katanya.
Komisioner KPU Klungkung Gede Suka Astreawan, mengatakan selama pendaftaran ini belum memenuhi kuota sesuai dengan kebutuhan masing-masing lima orang di setiap kecamatan, maka jadwal pendaftaran perekrutan Badan Adhoc tentu diperpanjang kembali. PPK yang sebelumnya bertugas dalam Pilpres dan Pileg 2024 masih terbuka kembali untuk mendaftar dan mengikuti seleksi, untuk menjadi PPK pada Pilkada Klungkung ini. (Bagiarta/balipost)