Petugas mengamankan Bendesa Berawa yang tertangkap tangan diduga melakukan pemerasan terhadap investor di sebuah kafe, wilayah Renon, Denpasar pada Kamis (2/5/2024). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kafe berlokasi di Renon, Denpasar, Kamis (2/5) sore sekitar pukul 16.00 WITA. Setidaknya ada empat orang diamankan dalam OTT tersebut.

Namun menurut Kajati Bali, I Ketut Sumedana, dari empat orang tersebut dua orang yang langsung diamankan dan diborgol. Yakni, Bendesa Berawa, Ketut Riana (KR) dan investor berinisial AN.

Dijelaskan Sumedana, KR diduga berupaya melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli tanah antara AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa, Badung. Dikatakan, KR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah.

Baca juga:  Belasan Warga Meninggal Terpapar COVID-19 di Bali, Tiga Kabupaten Nihil Tambahan Kematian

Sehingga dalam prosesnya dimulai Maret, telah dilakukan beberapa kali transaksi, oleh AN kepada KR. Pertama minta Rp 50 juta untuk proses administrasi. Selanjutnya, Kamis (2/5), KR minta uang dengan alasan uang adat, uang budaya, dan keagamaan.

“Hari ini, yang bersangkutan menunaikan lagi sebesar Rp 100 juta. Dan kami melakukan upaya penangkapan,” ucap Sumedana.

Lanjut dia, perbuatan yang dilakukan KR, tidak hanya dilakukan seorang diri. “Ini yang sedang kami dalami, ” ucap Sumedana yang mantan penyidik KPK ini.

Baca juga:  Terobosan Kenalkan Endek Bali, Gubernur Koster dan Dior Tandatangani Pernyataan Kehendak

Dijelaskan lebih jauh bahwa saat dilakukan OTT, mereka sedang melakukan transaksi dan ngopi bersama pengusaha. “Ada empat yang kami amankan, namun yang dua orang sedang didalami. Kami yakin dua orang ini juga temannya dan sedang kami dalami perannya,” tegas Sumedana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *