Aparat Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Berawa, Ketut Riana (KR) dan tiga orang lainnya pada Kamis (2/5) sore. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis Madya Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, menyambangi Desa Adat Berawa, Kuta Utara pada Jumat (3/5). Kehadiran MDA ini untuk mengklarifikasi operasi tangkap tangan (OTT) yang menyebabkan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana (KR) ditahan.

Plt. MDA Kabupaten Badung, Nyoman Sujapa saat dikonfirmasi menjelaskan dirinya bersama Majelis Alitan, Ketua dan Penyarikan telah mendatangi Kantor Desa Adat Berawa.
“Kami tadi jam 06.00 WITA sudah mendatangi Desa Adat Berawa bersama majelis alitan, ketua dan penyarikan. Kami diterima patajuh dan patengen. Dalam pertemuan itu, saya menanyakan hal yang viral ini (Bendesa Berawa di-OTT Kejati Bali, red). Mereka mengatakan tidak tahu menahu terkait kejadian tersebut,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus Korupsi Hibah Dewan, Majelis Hakim Periksa Yang Terlibat

Hasil dari pertemuan tersebut, menurut Sujapa, akan disampaikan ke Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali. “Dari pertemuan itu, sekarang kami akan menghadap MDA provinsi dan DPMA menyampaikan apa yang kami dapatkan dari pertemuan dengan prajuru desa,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya akan meminta petunjuk lebih lanjut terkait keberlangsungan kegiatan di desa adat. Sebab, kegiatan adat dan budaya di desa adat harus tetap berjalan.

Baca juga:  Kasus LPD Sangeh, Kejati Indikasi Ada Tersangka Bulan Ini

“Nanti saya minta petunjuk berkoordinasi agar tidak menyalahi aturan. Terkait kegiatan adat berikutnya saya akan minta petunjuk juga karena ada kegiatan-kegiatan yang harus berjalan. Selain itu kami juga akan menghadap bapak Bupati Badung (Nyoman Giri Prasta, red) untuk minta petunjuk,” katanya.

Seperti diketahui, KR ditangkap tangan saat menerima uang senilai Rp100 juta dari seorang investor berinisial AN di sebuah kafe, Renon, Denpasar pada Kamis (2/5). Dalam OTT yang digelar Kejati Bali itu ada 4 yang diamankan, namun dua orang langsung diborgol dan diamankan. Mereka adalah KR dan AN.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Ratusan Dugaan Pelanggaran dalam Tahapan Pemilu 2024

KR diduga memeras dalam proses transaksi jual beli tanah antara AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa, Badung. KR meminta uang sebesar 10 miliar rupiah atas transaksi yang dilakukan oleh AN. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *