Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Denpasar menetapkan 45 calon legislatif DPRD Kota Denpasar pada Kamis (2/5). Terdiri dari 6 orang di Dapil 1, 7 orang di Dapil 2, 12 orang di Dapil 3, 8 orang di Dapil 4, dan 12 orang di Dapil 5.

Nama calon terpilih dapil 1 Denpasar yaitu Ni Luh Gede Ernawati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP dengan perolehan suara sah 4.110, I Kompyang Gede dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan suara sah 3.629, Anak Agung Putu Gede Wibawa dari PDIP dengan perolehan suara 4.068, I Wayan Duaja dari Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara 2.410, I Gede Westra dari PDIP dengan perolehan suara 3.639, dan AA. Putu Gede Anugraha Mertha dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perolehan suara 957.

Nama calon terpilih dapil 2 Denpasar yaitu, I Nyoman Karisantika dari PDIP dengan perolehan suara 4.641, IB Ariyana Suta dari Partai Gerindra dengan perolehan suara 4.126, IB Ketut Wirajaya dari PDIP dengan perolehan suara 4.619, AA. Ketut Asmara Putra dari Partai Demokrat dengan suara 5.100, AA. Gede Mahendra dari Partai Golkar dengan perolehan suara 3.206, I Nyoman Tananjaya Asmara Putra dari PDIP dengan perolehan suara 4.568, I Ketut Ngurah Aryawan dari Partai Gerindra dengan perolehan suara 2.693.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pelecehan, Laporan JDA Ditolak Polda

Nama calon terpilih dari dapil 3 Denpasar yaitu I Ketut Suteja Kumara dari PDIP dengan perolehan suara 7.848, Putu Oka Mahendra dari Partai Golkar dengan perolehan suara 8.101, I Nyoman Sumardika dari PDIP dengan perolehan suara 6.713, Ketut Sudana dari Partai Gerindra dengan perolehan suara 3.310, I Wayan Sutama dari PDIP dengan perolehan suara 6.502, I Nyoman Gede Sumara Putra dari PDIP dengan perolehan suara 6.370, I Wayan Suwirya dari Partai Golkar dengan perolehan suara 3.953, Agus Wirajaya dari PSl dengan perolehan suara 1.656, Eko Supriadi dari PDIP dengan perolehan suara 4.642.

Nama calon terpilih dari dapil 4 Denpasar yaitu I Gusti Ngurah Gede dari PDIP dengan perolehan suara 8.088, I Gede Dwi Purnama Putra dari Partai Golkar dengan perolehan suara 5.723, I Ketut Budha dari PDIP dengan perolehan suara 4.742, AA. Ayu Putu Priniti dari Partai Gerindra dengan perolehan suara 1.994, I Wayan Warka dari PDIP dengan perolehan suara 4.006, I Made Sukarmana dari Partai Demokrat dengan perolehan suara 2.513, I Made Mudra dari PDIP dengan perolehan suara 3.342, I Wayan Gatra dari Partai Nasdem dengan perolehan suara 1.822.

Baca juga:  Hanura Ajukan PHPU ke MK

Nama calon terpilih dari dapil 5 Denpasar yaitu, AA. Ngurah Gede Wirawan dari PDIP dengan perolehan suara 5.424, IB Yoga Adi Putra dari Partai Gerindra dengan perolehan suara 8.313, I Wayan Suadi Putra dari PDIP dengan perolehan suara 5.326, I Wayan Mariana Wandhira dari Partai Golkar dengan peroleh suara 4.056, AA. Gede Putra Ariewangsa dari PDIP dengan perolehan suara 5.122, I Ketut Budiarta dari Partai Gerindra dengan perolehan suara 4.042, Luh Putu Mamas Lestari dari PDIP dengan perolehan suara 4.633, Made Oka Cahyadi Wiguna dari PSI dengan perolehan suara 1.965, I Nyoman Darsa dari PDIP dengan perolehan suara 4.576, Putu Melati Purbaningrat dari PDIP dengan perolehan suara 4.163, Yonathan Andre Baskoro dari Partai Golkar dengan perolehan suara 3.240, I Gede Tommy Sumertha dari Partai Gerindra dengan perolehan suara 1.999.

Baca juga:  Polres Antisipasi Gejolak di Tahun Politik

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, mengatakan, hari ini melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kota Denpasar dalam Pemilu 2024. “Kami mengundang forum komunikasi pimpinan daerah, peserta pemilu tingkat Kota Denpasar serta Bawaslu Kota Denpasar,” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut menetapkan perolehan kursi setelah sebelumnya dilakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tanggal 4 Maret dan hari ini dilakukan konversi perolehan suara menjadi perolehan kursi serta menetapkan nama nama calon terpilih anggota DPRD Kota Denpasar untuk 5 dapil di 4 kecamatan.

Selain itu sesuai surat KPU RI yang sudah menerima surat dari MK per tanggal 29 April 2024, sehingga sesuai regulasi dalam jangka waktu 3 hari setelah surat itu diberikan, maka KPU Denpasar wajib melakukan rapat pleno penetapan. “Dan itu diminta dilakukan serentak hari ini 2 Mei 2024,” imbuhnya.

Perolehan suara telah ditetapkan dan sudah diterima oleh seluruh peserta pemilu 2024 yang menghadiri. “Tadi tidak ada keberatan kecuali kesalahan penulisan nama, tapi hasil perolehan kursi, konversi perolehan suara sudah diterima,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *