Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem telah menyampaikan syarat Pencalonan perorangan bagi masyarakat yang akan maju pada Pilkada 27 November mendatang. Bagi warga yang maju dalam konstelasi politik tersebut, warga minimal menyertakan sebanyak 33.053 KTP.

Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, pada Jumat (3/5) mengungkapkan, kalau pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan calon perseorangan yang nanti akan berlaga pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dimana untuk itu memungkinkan ada calon perseorangan sesuai dengan surat edaran dari KPU RI Nomor 507 dan 605, bahwa warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri calon perseorangan.

Baca juga:  Desa Dawan Klod Wakili Klungkung Lomba Kesatuan Gerak PKK

Budiasa mengatakan, untuk calon perseorangan dalam aturan tersebut adalah 8/% dari jumlah DPT terakhir. Nah DPT terakhir yang kemarin kita pakai 388. 854 sehingga kalau dikalikan 8% itu ketemu angka di 33. 053 KTP. “Minimal harus memiliki jumlah dukungan itu. Untuk sebaran dukungan minimal di 51 plus 1 di kecamatan yang ada di kabupaten karangasem. Sehingga dengan demikian perlu dukungan di 5 kecamatan. Untuk dimasing-masing kecamatan itu memang tidak tentukan jumlahnya,” ujarnya.

Baca juga:  Diterjang Ombak, Pemancing Terjun ke Laut

Menurut Budiasa, sejauh ini memang sudah ada warga bapak Kari Subali dan juga teamnya menanyakan bagaimana syarat sebagai calon perseorangan dan berapa diperlukan dukungan syarat perseorangan. Kata dia, untuk pendaftaran nanti harus sepaket calon bupati dan wakil bupati.

“Untuk tanggal 5 sampai tanggal 7 Mei kita mengumumkan bahwa akan ada pendaftaran penyerahan dukungan terkait calon independen. Kemudian untuk pendaftarannya tanggal 8-12 Mei mendatang. Pendaftaran kita akan terima dari pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita. Dan khusus tanggal 12 hari terkahir kita akan menerima syarat tersebut sampai pukul 23.59 Wita,” katanya

Baca juga:  Digelar Mulai 15 Februari, Ini yang Harus Disiapkan untuk Sensus Penduduk "Online"

Dia menjelaskan, untuk penyerahan persyaratan dukungan tersebut harus dilakukan sekalian, tidak boleh dicicil. “Kalau tanggal 8 Mei bisa diserahkan semuanya silakan, kalau tidak kita tunggu sampai tanggal 12 Mei,” imbuhnya. (Eka Parananda/Balipost).

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *