JAKARTA, BALIPOST. com – Para calon kepala daerah yang nantinya berkampanye pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tidak bisa menjual janji soal pengangkatan ASN. Demikian dipastikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Dia mengatakan, saat ini kepala daerah sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga kerja non ASN menjadi ASN berdasarkan undang-undang, kecuali terkait dengan adanya tenaga kerja yang meninggal atau mengundurkan diri.
“Memang dulu mungkin di daerah-daerah untuk pengangkatan tenaga ASN ini kadang mereka dijanjikan, tapi sekarang kan sudah tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga non ASN,” kata Anas saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (3/5).
Menurutnya Presiden Joko Widodo pun telah menyepakati bahwa jumlah formasi Calon ASN tahun 2024 yakni sebesar 2,3 juta. Dan menurutnya data tenaga kerja non ASN yang akan diselesaikan pun harus sudah masuk ke data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan begitu, menurutnya tidak mungkin ada data baru yang bisa dimasukkan dari daerah. Karena menurutnya angka kebutuhan formasi ASN sebesar 2,3 juta itu telah dikunci pada saat diumumkan oleh Presiden pada Januari lalu.
Adapun menurutnya tenaga kerja non ASN yang bisa diselesaikan untuk menjadi ASN melalui seleksi tersebut adalah yang sudah masuk ke dalam data BKN. “Tidak ada celah menurut saya, karena semua masyarakat bisa mendaftar, dan masyarakat bisa mengontrol siapa yang diterima dan mereka juga langsung bisa tahu hasil seleksi,” kata dia.
Walaupun begitu, menurutnya adanya kekhawatiran dari Ombudsman RI terkait seleksi CASN yang bertepatan dengan Pilkada 2024 bakal menjadi catatan pihaknya. Dia pun memastikan rekrutmen ASN itu menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi.
Dia pun berpesan kepada masyarakat agar tidak mempercayai siapapun yang mengaku bisa meloloskan untuk menjadi ASN. Karena menurutnya saat ini pun banyak putra dan putri dari pejabat yang tidak lolos seleksi.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pemilihan kepada daerah serentak selesai diselenggarakan pada 27 November mendatang.
Najih berharap jajaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun pihak terkait untuk dapat mendiskusikan usulan Ombudsman RI itu. Menurutnya terdapat kekhawatiran momentum seleksi tersebut menjadi bagian dari janji-janji politik dalam masa Pilkada serentak 2024.
Adapun Kementerian PANRB telah menetapkan formasi untuk rekrutmen CASN 2024 sebanyak 1,28 juta formasi yang terdiri atas 75 kementerian dan lembaga sebanyak 427.850 formasi, serta 524 pemerintah daerah sebanyak 862.174 formasi.
Jumlah 1,28 juta formasi itu untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 2,3 juta orang secara bertahap. (Kmb/Balipost)