Suasana rapat paripurna di DPRD Jembrana terkait pembahasan revisi Perda RTRW. (BP/Dokumen)

 

NEGARA, BALIPOST.com – Komposisi unsur pimpinan DPRD Jembrana periode 2024-2029 dipastikan akan berubah. Ini merujuk hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Jembrana dan telah ditetapkan KPU Jembrana, Kamis (2/5).

Partai Gerindra yang sebelumnya menduduki Wakil Ketua DPRD, akan digantikan Partai Demokrat yang dalam pemilu sebelumnya posisi ketiga suara terbanyak. Sementara PDIP dan Golkar masih mempertahankan kursi pimpinan DPRD Jembrana dengan Ketua DPRD dari PDIP dan Wakil Ketua untuk Partai Golkar.

Dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Jembrana Pemilu 2024 yang digelar KPU Jembrana PDIP masih mendominasi dengan raihan 15 kursi dari total 35 kursi. Disusul dengan Golkar dan Demokrat yang memperoleh masing-masing enam kursi, Gerindra sebanyak empat kursi, serta PKB dan PPP masing-masing dua kursi.

Baca juga:  Debat Kedua Pilkada Jembrana, Paslon Saling Kritik 

Dari calon legislatif, tercatat ada 22 petahana anggota DPRD Jembrana yang masuk dan 13 petahana yang tidak lolos.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan kepada wartawan, sesuai hasil Pileg 2024, ada enam partai yang masuk ke DPRD Jembrana. Namun, yang masih mendominasi adalah PDIP dengan raihan 15 kursi. Disusul Golkar dan Demokrat dengan raihan masing-masing enam kursi, Gerindra empat kursi dan dua kursi masing-masing untuk PPP dan PKB.

Sementara itu, sesuai peraturan, partai pemenang berhak menduduki pimpinan. Dengan komposisi pimpinan DPRD Jembrana, Ketua dan dua wakil ketua, maka tiga parpol teratas peraih suara berhak mendapatkan kursi pimpinan.

Baca juga:  Kecewa Tudingan Soal Buang Sampah Sembarangan, Warga Pendem Datangi Kantor DPRD Jembrana

Sehingga PDIP, Golkar dan Demokrat mendapatkan jatah kursi pimpinan. Satu kursi sudah dipastikan berganti yakni wakil ketua ke Demokrat menggeser Gerindra.

Ketua DPC PDIP Jembrana, I Made Kembang Hartawan, Jumat (3/5) mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan posisi Ketua DPRD diisi partai pemenang pertama, dan begitu selanjutnya untuk Wakil Ketua. Untuk di internal PDI Perjuangan, ada ketentuan yang berlaku terkait penentuan Ketua DPRD ini. “Sesuai peraturan di internal kami, yang boleh menjadi ketua DPRD adalah Ketua DPC dan Sekretaris DPC. Bila Ketua DPC berhalangan, maka Sekretaris DPC. Terkecuali dikehendaki lain dari DPP,” ujar Kembang Hartawan.

DPC PDI P Jembrana menurutnya juga belum melakukan rapat untuk mengusulkan nama Ketua DPRD Jembrana tersebut. “Kami menunggu petunjuk dari DPD, kapan memulai mekanisme pengusulan calon ketua DPRD, untuk diteruskan ke DPD dan DPP,” katanya.

Baca juga:  Dari Belasan Bus Suporter Bola Masuk Bali hingga Presiden Jokowi Kunker ke Bali

Hasil dari rapat internal itu akan menentukan siapa yang akan diusulkan mengikuti aturan dan mekanisme termasuk menyerap aspirasi yang berkembang.

Dilihat dari jumlah suara, kursi Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dengan sejumlah aturan itu sangat berpeluang mempertahankan posisinya. Sri Sutharmi saat ini juga masih menjabat Sekretaris DPC PDI P Jembrana. Terkecuali ada kehendak lain dari DPP.

Sementara dua kursi Wakil Ketua yang saat ini dijabat I Wayan Suardika (Golkar) dan I Made Putu Yudha Baskara (Gerindra) dipastikan akan tergantikan. Suardika dari Golkar tidak lolos dalam Pemilu 2024, sedangkan Yudha Baskara dari Gerindra digantikan Demokrat. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *