BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli telah menetapkan 30 calon anggota DPRD Bangli periode 2024-2029, Kamis (2/5). Pasca ditetapkan para caleg terpilih tersebut kini tinggal menunggu pelantikan.
Sekretaris DPRD Bangli Nasrudin saat dikonfirmasi Jumat (3/5) mengatakan pelantikan calon anggota DPRD Bangli terpilih dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2024. Untuk membiayai acara pelantikan anggota DPRD nanti pihaknya telah menyiapkan anggaran setengah miliar lebih, tepatnya Rp 695 jutaan.
Anggaran di antaranya digunakan untuk pengadaan pakaian sipil lengkap (PSL) bagi 30 anggota dewan yang akan digunakan saat pelantikan nanti. Selain itu anggaran tersebut juga dialokasikan untuk pembuatan lencana atau pin emas dan papan nama untuk masing-masing anggota dewan. Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membiayai konsumsi, sewa peralatan, dan lainnya.
Disinggung mengenai adanya isu pelantikan diundur, Nasrudin mengaku belum mendapat informasi valid tentang itu.
Meski pelantikan masih kurang lebih empat bulan lagi, Sekretariat DPRD Bangli sudah mulai melakukan persiapan. Pascapenetapan caleg terpilih oleh KPU, Nasrudin mengatakan pihaknya sekarang melakukan proses pengadaan pakaian untuk calon dewan terpilih.
Demikian pula tempat pelantikan dan sarana pendukung lainnya, sudah mulai dipersiapkan.
Sementara itu, berdasarkan rapat pleno yang gelar KPU Kamis (2/5), terungkap dari 30 caleg terpilih, 8 diantaranya merupakan pendatang baru. Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan mengatakan caleg terpilih wajib menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU Bangli, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kalau tidak, maka tidak dapat dilantik. (Dayu Swasrina/balipost)