Sejumlah tersangka diamankan terkait kasus narkoba di sejumlah TKP di Jembrana selama April hingga Mei. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana mengamankan 9 tersangka kasus narkotika selama April hingga Mei 2024. Sebanyak 9 orang tersangka ini terlibat dalam 4 kasus narkotika dan 1 kasus tindak pidana kesehatan.

Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Damana, Senin (6/5) dalam keterangan pers di Mapolres Jembrana mengatakan 8 orang di antaranya merupakan kasus narkoba dengan jaringan dan tempat berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana. “Satu orang tersangka tindak pidana kesehatan, penjual pil kode Y atau pil koplo,” ujar Alit Damana.

Baca juga:  Kasus Pencurian Kayu Hutan, Tiga Ditahan, Dua Wajib Lapor

Dari 4 kasus narkoba ini, polisi mengamankan 22 paket klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total 9,75 gram. Selain itu juga 810 butir pil koplo.

8 pelaku narkoba memiliki peran beragam mulai pengedar, perantara hingga pengguna. Banyaknya pelaku narkoba ini membuktikan peredaran masih tinggi. Peran masyarakat dalam mengungkap kasus diperlukan bersama-sama memerangi narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat bila menemukan atau ada rekan maupun keluarga yang terlibat penyalahgunaan narkoba, agar melapor,” ujar Kasat Resnarkoba Jembrana.

Baca juga:  Kurir Narkoba Dituntut 15 Tahun Penjara

Petugas juga akan memfasilitasi rehabilitasi bagi pengguna. Penindakan operasi ini merupakan upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Jembrana. Jajarannya juga menelusuri asal barang terlarang ini. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *