NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana mengamankan 9 tersangka kasus narkotika selama April hingga Mei 2024. Sebanyak 9 orang tersangka ini terlibat dalam 4 kasus narkotika dan 1 kasus tindak pidana kesehatan.
Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Damana, Senin (6/5) dalam keterangan pers di Mapolres Jembrana mengatakan 8 orang di antaranya merupakan kasus narkoba dengan jaringan dan tempat berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana. “Satu orang tersangka tindak pidana kesehatan, penjual pil kode Y atau pil koplo,” ujar Alit Damana.
Dari 4 kasus narkoba ini, polisi mengamankan 22 paket klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total 9,75 gram. Selain itu juga 810 butir pil koplo.
8 pelaku narkoba memiliki peran beragam mulai pengedar, perantara hingga pengguna. Banyaknya pelaku narkoba ini membuktikan peredaran masih tinggi. Peran masyarakat dalam mengungkap kasus diperlukan bersama-sama memerangi narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat bila menemukan atau ada rekan maupun keluarga yang terlibat penyalahgunaan narkoba, agar melapor,” ujar Kasat Resnarkoba Jembrana.
Petugas juga akan memfasilitasi rehabilitasi bagi pengguna. Penindakan operasi ini merupakan upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Jembrana. Jajarannya juga menelusuri asal barang terlarang ini. (Surya Dharma/balipost)