Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan meninjau lokasi tewasnya taruna STIP Marunda Jakarta Utara pada Jumat (3/5/2024). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta (19) di toilet kampus terus didalami Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (8/5), kasus ini memiliki ‘human interest’ yang tinggi. “Kami tidak ingin gegabah dalam menentukan penyidikan selanjutnya,” katanya.

Alumni Akademi Kepolisian 1996 ini mengatakan sejauh ini baru satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni senior korban taruna tingkat dua STIP berinisial TRS yang dijerat pasal 380 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca juga:  Pasien COVID-19 Harian Capai 3 Digit, Kasus Aktif Bali Lampaui 1.000 Orang

“Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka lain, kami dalam konteks pengumpulan barang bukti dan melakukan penyidikan dengan hati-hati,” kata dia.

Ia mengatakan pihaknya melakukan penyidikan secara komprehensif dengan melibatkan ahli serta melakukan sinkronisasi keterangan ahli.

Petugas telah memeriksa 36 orang saksi dan seluruh keterangan tersebut disesuaikan dengan kamera pengawas yang menjadi alat bukti serta sejumlah bukti lain

“Kalau nanti ada perubahan, itu bukan tendensi apa-apa tapi karena memang hasil penyidikan,” kata dia.

Baca juga:  Istri Dandim Jembrana Daftar Bacaleg di Buleleng

Ia menambahkan saat ini belum ada penambahan tersangka baru dan pihaknya masih melakukan finalisasi sinkronisasi alat bukti dan melakukan gelar perkara.

Pihaknya melibatkan ahli yang lain lalu dan minta pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

“Mari lihat fakta yang ada nantinya,” kata dia.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan taruna tingkat dua STIP Marunda berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat (3/5).

Baca juga:  Situasi Arus Lalin saat COVID-19 Melanda, Ini Kata Dirlantas Polda Bali

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia,” kata Kombes Gidion.

STIP Marunda adalah salah satu perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *