DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak puluhan item obat tradisional diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar. Obat tersebut sebagian besar berjenis penguat stamina pria.
Selain barang bukti, tim BBPOM juga mengamankan penjualnya.
Menurut Plh Kepala BBPOM di Denpasar, Wayan Eka Ratnata, Rabu (8/5) dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (7/5) di Denpasar Barat, pihaknya mengamakan 44 item obat tradisional karena diduga izin edarnya fiktif. Selain terkait izin, obat-obat tersebut juga diduga mengandung bahan kimia obat.
Secara aturan, pada obat tradisional tidak boleh ada bahan kimia obat. Biasanya bahan kimia yang ada pada obat tradisional dosisnya tidak terkontrol. Bagi yang mengkonsumsinya, lambat laun akan merusak organ-organ tubuhnya, terutama jantung, ginjal, dan hati.
Dari operasi ini, BBPOM mengamankan sekitar 3799 kotak, dengan nilai taksir sekitar 241.499.000 rupiah. Selain produk, juga diamankan seorang penjualnya yang berinisial SU (39) asal Denpasar. Pelaku akan diancam hukuman 12 sampai 15 tahun penjara.
Dari temuan ini, BBPOM akan melakukan pengembangan dan pendalaman terkait sumber serta peredaran produk-produk tersebut. “Karena dia mengaku mengedarkan secara online, jadi peredarannya hampir kesemua daerah. Tidak hanya di Bali, termasuk ke luar Bali juga dia mengedarkannya”, papar Ratnata di kantor BBPOM di Denpasar.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, dan hasil investigasi yang dilakukan BBPOM dari beberapa bulan lalu. Tim telah melakukan pengawasan peredaran produk tersebut secara online.
“Di sekeliling kita masih ada kita ditemukan produk-produk, obat tradisional yang ilegal. Baik itu karena mengandung bahan kimia obat ataupun karena todak terdaftar”, jelasnya.
Untuk itu, masyarakat dihimbau agar tidak sembarangan mengkonsumsi produk obat dan makanan. Agar selalu melakukan cek Kemasan, Label, Ijin edar, dan Kadaluarsa (KLIK) suatu produk.
Kasubsi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali, AKP Dewa Nyoman Agusman menambahkan bahwa dalam kasus ini pihak kepolisian akan memberikan pendampingan terhadap upaya paksa. Karena dalam undang-undang, BBPOM masih belum mempunyai upaya paksa. Hal itulah sebabnya pihak kepolisian yang melakukan upaya penangkapan dan penahanan pelaku. (Eka Adhiyasa/balipost)