BANGLI, BALIPOST.com – Untuk memastikan kesiapan Desa Wisata Penglipuran dalam menyambut para delegasi WWF ke-10, Pemerintah Provinsi Bali melakukan pengecekan, Rabu (8/5).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan pengecekan ke Desa Wisata Penglipuran ini karena menjadi salah satu pilihan kunjungan delegasi WWF. Selain pengecekan untuk memastikan kesiapan dalam menyambut para delegasi, pihaknya sekaligus melakukan pemantauan Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Menurutnya, desa wisata ini memiliki keunikan tersendiri, sehingga menjadi salah satu daya tarik wisata favorit di Bali. “Desa wisata ini menyuguhkan bangunan tradisional yang terbuat dari bambu, baik itu dinding hingga atap rumah. Ini yang dilestarikan oleh penduduk setempat hingga sekarang,” ujarnya.
Tjok Bagus juga menegaskan bahwa Bali sangat siap menyambut kedatangan para delegasi tersebut. Baik itu dari sisi akomodasi dan juga logistiknya.
Para delegasi yang akan ke Bali mencapai 30 ribu. Diperkirakan mereka akan mulai berdatangan pada 18 Mei.
Sementara itu, Manager Desa Wisata Penglipuran, I Wayan Sumiarta mengungkapkan kebanggaannya Penglipuran dipilih menjadi salah satu lokasi kunjungan para delegasi WWF. Menurutnya, dari sisi infrastruktur, sarana prasarana, dan fasilitas sudah sangat mendukung dan memadai untuk menerima kunjungan delegasi kenegaraan.
“Kesiapan kami dalam rencana menerima kunjungan para delegasi WWF, dari sisi sarana penunjang sudah sangat siap sekali. Di samping itu pula, DTW kami sudah menyiapkan atau menambah atraksi wisata baru yakni hutan bambu yang bisa dinikmati oleh para delegasi,” ujarnya.
“Di tahun 2023 rata-rata per harinya kami dikunjungi oleh 3.000 orang wisatawan. Dan di 2024 ini ada tren peningkatan jumlah kunjungan sekitar 3.500 orang setiap harinya, yang didominasi oleh kunjungan wisatawan Nusantara. Untuk kunjungan wisata asing pun mengalami tren peningkatan, yang awalnya sekitar 300 orang, saat ini mencapai 500 orang lebih,” ungkapnya.
Saat pemantauan dilaksanakan, terlihat ada peningkatan pemahaman dari wisman akan pengenaan PWA sesuai Perda nomor 6 tahun 2023 dan Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Dari pengecekkan yang dilakukan oleh para personel tim pemantauan, hanya sekitar 3 orang pengunjung yang belum melaksanakan pembayaran. Tim pun langsung menginformasikan untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi Love Bali. (Ketut Winata/balipost)