Oknum sopir taksi, IKEP ditahan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Oknum sopir taksi berinisial IKEP (40) ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Selasa (7/5). Pasalnya pelaku mengambil tas berisi uang Rp 30.046.000 milik WN Perancis, DM (46) yang ketinggalan di taksinya.

PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana, seizin Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, Sabtu (11/5) mengatakan, pada Minggu (28/4) pukul 18.30 WITA, DM tiba di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Waktu itu korban bersama ibunya menumpang taksi yang dikemudikan pelaku dari Canggu, Kuta Utara.

Baca juga:  Dari Video Porno WNA Diduga Syuting di Batur hingga Empat Daerah Tetap Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19

Setibanya di TKP korban bersama ibunya langsung turun dari mobil tersebut. Selanjutnya menurunkan bagasi berupa dua koper yang akan dibawa oleh ibu korban.

Sedangkan tas ransel milik korban yang ditaruh di belakang jok tempat duduk sopir ketinggalan di mobil taksi itu. “Korban baru ingat setelah pelaku pergi. Selanjutnya korban berusaha melakukan pencarian terhadap mobil taksi tersebut di sekitar Terminal Internasional namun tidak diketemukan,” ujarnya.

Baca juga:  Sembilan Keturunan Campuran Indonesia-Jepang Ikuti Sidang Permohonan WNI

Tas ransel hitam tersebut berisi diantaranya sejumlah kartu identitas korban dan uang tunai pecahan 100 ribu dengan keseluruhan berjumlah Rp 30.046.000. Selanjutnya korban melapor ke polres pada Senin (6/5) pukul 22.00 WITA. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp 42 juta.

Menidaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga bersama anggotanya melakukan penyelidikan, termasuk mengecek rekaman CCTV yang ada disekitar TKP. Alhasil taksi tersebut berhasil dilacak.

Baca juga:  WNA Rwanda Dideportasi

Pada Selasa (7/5) malam pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di tempat tinggalnya, Jalan Imam Bonjol Gang Kertapura, Denpasar. “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Pelaku ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *