Polisi Gerebek 3 Tersangka Pengguna Narkoba Saat Asyik Pesta Narkoba. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebuah rumah makan di Jalan S. Parman, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Buleleng, dijadikan tempat pesta narkoba oleh tiga tersangka yang kini diamankan jajaran reserse Narkoba Polres Buleleng. Pesta pun berakhir ketika unit Reserse Narkoba Polres Buleleng menggrebek mereka pada Minggu (5/5).

Ketiga tersangka yakni, KW (40), PAW (32) dan GA (33). Saat digrebek polisi mereka kedapatan mengkonsumsi narkoba secara bersama -sama. Informasi dari masyarakat setempat, warung tersebut memang kerap dipergunakan untuk pesta narkoba.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat rilis Senin (13/5) menjelaskan, maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Seririt menjadi atensi khusus jajaran Unit Reserse Narkoba Polres Buleleng.
Ketiga orang tersebut berhasil ditangkap pada Minggu (5/5) sekira pukul 01.10 Wita.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Oknum Bendesa Adat Ditangkap

“Upaya paksa penggeledahan dimana saat itu pemilik rumah makan KW bersama temannya PAW dan GA sedang berada di warung tersebut dan akan menggunakan narkotika jenis sabu dan didapati barang bukti tersebut. Ketiganya pun mengakui perbuatannya,” terangnya.

AKBP Widwan menambahkan, ketiga pelaku kerap membeli sabu kepada seorang pengedar berinisial AK asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt.

Atas pengakuan tersebut saat ini Sat Narkoba Polres Buleleng kata AKBP Widwan tengah memburu AK. “Kita saat ini sudah melakukan pengejaran terhadap terduga pengedar AK ini. AK asal Desa Patemon ini kerap mensuplai barang terhadap ketiga tersangka ini,”tandasnya.

Baca juga:  Tambah Puluhan Orang Positif COVID-19, Kumulatif di Bali Lampaui 1.000 Kasus dan Meninggal Bertambah

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga pengguna narkoba lainnya masing-masing berinisial MA (42) asal Kelurahan Kampung Baru, NGR (56) asal Kelurahan Beratan dan GBD (44) asal Desa Kalisada, Buleleng. Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Ketiga pelaku ini rata-rata mengaku membeli sabu kepada pengedar asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng

Baca juga:  4 Pengguna Shabu Ditangkap, Ngaku Dipasok dari Jaringan di Lapas Banyuwangi

Dimana MA ditangkap pada Jumat (19/4) di Jalan Raya Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada saat usai membeli sabu dari seorang pengedar berinisial Komang asal Desa Sidetapa. Dari tangannya polisi menemukan sabu dengan berat 0,36 gram bruto. Sementara tersangka NGR ditangkap pada Rabu (25/4) di pinggir jalan Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Ia ditangkap saat usai membeli sabu dari pengedar asal Desa Sidetapa berinisial APL, seberat 0,47 gram bruto. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *