DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Narkotika Bangli, dan dinyatakan bebas, warga negara Jerman berinisial PE, Minggu (12/5), diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk selanjutnya dideportasi.
PE sebelumnya telah menjalani hukuman penjara atas kasus narkotika. Penyerahan narapidana WNA ini dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho dan diterima oleh Staf Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar.
Dedi mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, narapidana WNA yang telah menyelesaikan masa pidananya harus segera diserahkan kepada pihak Imigrasi.
“Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan bagi kami untuk menyerahterimakannya kepada pihak Imigrasi. Selanjutnya, hak dan kewajiban narapidana menjadi tanggung jawab Imigrasi,” jelas Dedi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa penyerahan narapidana WNA ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum.
Pramella juga menambahkan bahwa Kemenkumham akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi narapidana WNA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Miasa/Balipost)