Nengah Ngurah Nekat Lakukan Pembalakan Liar di Hutan Lindung. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi warga Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng bernama I Nengah Ngurah tergolong nekat. Pelaku melakukan aksi pembalakan liar di salah satu lahan yang masuk Kawasan hutan lindung Desa. Namun, sebelum berhasil menjual hasil pembalakan, pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Pres rilis dari Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, Senin (13/5), menjelaskan bahwa aksi tersangka Nengah dilakukan pada Jumat (3/5), sekitar pukul 22.30 Wita.

Kondisi lahan warga yang sepi ditambah pencurian dilakukan pada malam hari, memudahkan aksi tersangka dalam melakukan pencurian kayu. Bahkan, menurut Arung, aksi itu dilakukan tersangka seorang diri.

Baca juga:  Beraksi di Hutan Lindung, Ratusan Butir Pil Dextro dan Pil Koplo Disita

“Kami melakukan penyelidikan ke wilayah Desa Tukadsumaga, tepatnya di Banjar Dinas Yeh Mas terkait informasi dari anggota Polsek Seririt. Bahwa ada salah satu warga yang dicurigai melakukan kegiatan ilegal loging di hutan lindung desa Tukad Sumaga. Kami langsung menangkap yang bersangkutan,” terang Arung.

Usai menangkap pelaku, Polisi pun langsung melakukan pengecekan barang bukti, yang ditaruh tersangka di salah satu lahan milik warga setempat. Alhasil sebanyak 25 kayu sonokeling dalam bentuk balok berhasil diamankan.Rencananya kayu inipun akan dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Baca juga:  Atlet Panjat Tebing Bali Masih Huni Pelatnas

“DI TKP kita temukan 25 batang kayu jenis sonokeling yang sudah diolah menjadi balok dengan panjang kurang lebih 1 meter, 3 (tiga) batang kayu sonokeling berbentuk bulat,dan satu buah senso. Pelaku pun mengakui bahwa kegiatan tersebut baru pertama kali dilakukannya karena mendengar informasi dari orang orang bahwa kayu sonokeling mempunyai harga yang mahal,” tandasnya.

Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana illegal logging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Menyamar Jadi Sales Ini, Pencuri Beraksi di Sejumlah TKP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *