Dokumentasi Kepala Disdikpora Bali KN Boy Jayawibawa saat diwawancara di Denpasar. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 memastikan calon siswa yang masuk kategori miskin ekstrem, termasuk disabilitas dan yatim piatu akan diterima 100 persen di SMA/SMK negeri. Kepastian itu disampaikan Pemprov Bali.

“Untuk miskin ekstrem, disabilitas, dan yatim piatu itu kami 100 persen menerima, jadi sepanjang dia bisa memperlihatkan (bukti memenuhi kriteria) benar-benar, kami terima tidak terbatas kuotanya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali KN Boy Jayawibawa, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (13/5).

Baca juga:  Pimpinan 4 Instansi Vertikal Terima Hibah Mobil dari Pemprov

Kebijakan baru berlaku di PPDB 2024, sementara tahun sebelumnya kesempatan bagi tiga kategori ini dibatasi dalam kuota tertentu.

Boy mengatakan bahwa ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov Bali terhadap calon peserta didik miskin ekstrem, disabilitas, dan yatim piatu, asalkan nantinya ketika mendaftar dari jalur mana pun turut mengajukan diri sebagai siswa dengan kategori tiga tadi.

“Ada jalur zonasi, afirmasi, dan lainnya, misal untuk miskin ekstrem ketika mereka mendaftar di sekolah sesuai zonasi kami bijaksana semua diterima, itu keberpihakan Pemprov Bali kepada tiga aspek tadi,” jelasnya.

Baca juga:  Bali Tentukan Sendiri Kapan Pariwisata Bisa Dibuka

Untuk jalur masuk, Kepala Disdikpora Bali itu menyebut masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu jalur zonasi, nilai rapor, afirmasi, dan perpindahan orang tua, namun persentasenya belum ditetapkan.

“Nanti petunjuk teknisnya ada tapi kebetulan masih di meja Pj Gubernur segera di tandatangani diharmonisasi, mudah-mudahan minggu depan sudah karena pelaksanaan PPDB 2024 mulai 19 Juni, petunjuk teknis minggu depan harus diharmonisasi,” ujarnya.

Baca juga:  Presiden Pastikan Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Ditingkatkan

Kebijakan penerimaan 100 persen siswa miskin ekstrem, disabilitas, dan yatim piatu ini akan diberlakukan di seluruh SMA/SMK milik pemerintah di Provinsi Bali.

“Untuk SMP kurang tau karena kebijakan kabupaten/kota, kalau SMA/SMK negeri dan swasta ada 360, tapi ini program negeri ada sekitar 165 sekolah,” sebut Boy. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *