Kadek Adiawan. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bangli 2024 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) perseorangan. Sebab hingga batas akhir masa pendaftaran Minggu (12/5) malam, tidak ada satupun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan ke KPU Kabupaten Bangli.

Ketua KPU Kabupaten Bangli I Kadek Adiawan, Senin (13/5) mengatakan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Namun dalam kurun waktu tersebut hingga hari terakhir, tidak ada satupun bakal Paslon perseorangan yang meminta akses/akun Silonkadakepada Tim Helpdesk KPU Bangli dan melakukan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU Kabupaten Bangli, baik berupa dokumen digital (softcopy) melalui Silonkada dan dokumen fisik (hard copy).

Baca juga:  Diduga Korsleting, Mobil Terbakar di Garasi

“Hingga pukul 23.59 WITA tidak ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke kami. Hal ini sudah kami tuangkan dalam Berita Acara tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli,” kata Adiawan.

Sesuai persyaratan pasangan bakal calon perseorangan yang ingin maju lewat jalur independen diharuskan mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 19.590 dukungan. Dukungan juga harus tersebar minimal di tiga kecamatan.

Baca juga:  Pemilih Jalani Karantina dan Sakit Tetap Bisa Nyoblos

Dengan nihilnya bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan ke KPU Kabupaten Bangli, maka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Bangli kini hanya menyisakan jalur partai politik. Kata Adiawan berdasarkan hasil penetapan kursi dan calon DPRD Bangli terpilih, Pilkada Bangli berpotensi diikuti dua pasangan calon dari jalur partai politik. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *