DENPASAR, BALIPOST.com – Imigrasi angkat bicara terkait keterlibatan tiga WNA dalam kasus pabrik narkoba yang diungkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tersangka IV (31) dan MV (31) merupakan warga negara Ukraina serta KK, warga negara Rusia memegang izin tinggal terbatas sebagai investor bergerak bidang properti atau real estate.
“Terkait penyalahgunaan izin tinggal terhadap tiga pelaku (IV, MV dan KK) tersebut kami berikan berdasarkan rekomendasi yang diperoleh dari kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Investasi. Jadi berdasarkan dokumen yang sudah dilengkapi kemudian kami menerbitkan izin tinggal terbatas kategori investor,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Suhendra, Senin (13/5).
Terhadap penyalahgunaan izin tinggalnya, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Suhendra menjelaskan, izin tinggal terbatas tersebut diajukan tersangka IV dan MV pada 24 Maret 2023.
Sedangkan tersangka KK memperoleh izin tinggal terbatas tersebut pada 27 Mei 2023. Izin tersebut berlaku hingga 2025. Mereka masuk ke Indonesia pada 9 November 2021 dan melakukan alih status izin tinggal menjadi tinggal terbatas sebagai investor pada 2023.
Menurutnya, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) terdiri dari Imigrasi, TNI, Polri, dinas dari Pemda Badung, Kesbangpol maupun instansi lain secara bersama-sama melakukan pengawasan WNA secara rutin. Pada 2023 dari operasi pengawasan di lapangan Tim Pora menindak lebih dari 150 WNA dan beri tindakan administratif keimigrasian.
“Kami juga melakukan penyidikan tiga kasus pelanggaran izin tinggal dan diberi hukuman. Kami akan terus meningkatkan pengawasan WNA,” kata Suhendra. (Kerta Negara/balipost)