DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara (WN) Rusia, Arthem Kothukov membuat video dan viral di media sosial (medsos), Selasa (14/5). Dalam video tersebut, Arthem ngaku dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah membantu polisi menangkap mafia besar narkoba.
Selain itu Arthem yang mengaku cinta Indonesia ini juga menyampaikan banyak membantu aparat keamanan dalam mengungkap peredaran narkoba di Bali. Ia juga mengaku memiliki dokumen yang lengkap, sah dan menikahi perempuan berwarga negara Indonesia.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan fakta-fakta dari hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra. Kanim Ngurah Rai, kata Jansen, menginformasikan bahwa memang benar Arthem Kothukov dideportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali dan dicekal masuk ke Indonesia.
Permasalahannya, Arthem dideportasi pada 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali. Selanjutnya pada 2021, ia kembali datang ke Bali dan dideportasi karena dokumen/administrasi yang bersangkutan sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Pulau Dewata ini.
Terkait pengakuan Arthem telah banyak membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Bali dan mempertanyakan kenapa dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia, menurut Kombes Jansen itu baru sepihak. Bukan berarti orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus.
“Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku. Kami mendukung tindakan tegas Imigrasi dan ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang belaku di Indonesia,” tegasnya.
Mantan Kapolresta Denpasar ini berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak Arthem dalam video tersebut. “Mari kita bersama-sama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan shanti,” ucap Jansen. (Kerta Negara/balipost)