Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus mendapatkan perhatian khusus oleh DPR sebagai fungsi pengawasan. Demikian terungkap pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024.

Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel mengatakan, pemilu serentak yang akan dilaksanakan ini merupakan suatu tahapan penting untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang selaras masa pemerintahannya.

“Harus memberikan atensi khusus pada persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang tahapannya sudah mulai dilaksanakan,” kata Rahmad saat membacakan pidato Ketua DPR di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (14/5).

Baca juga:  Jelang Pilkada 2024, PDIP Intens Bangun Komunikasi Dengan Semua Parpol

Adapun ajang kontestasi politik yang bakal dilaksanakan pada November 2024 itu menjadi salah satu dari tujuh agenda fungsi pengawasan DPR pada masa sidang ini.

Menurutnya, fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan kepada berbagai isu permasalahan dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan umum bagi rakyat dan mempercepat pembangunan.

Selain Pilkada, Rahmad mengatakan bahwa enam isu yang juga akan menjadi perhatian antara lain, persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024, kenaikan harga pangan dan sembako, tumpang tindih regulasi dan penyelesaian masalah pertanahan, pengurangan emisi karbon dari bahan bakar fosil, ancaman risiko cuaca panas ekstrem, serta tekanan perekonomian global pada kondisi moneter dan fiskal.

Baca juga:  Ini, Sejumlah "Hidden Gem" Destinasi di Indonesia

Saat ini, menurutnya DPR periode 2019-2024 hanya tinggal menyisakan dua masa sidang. Untuk itu, dia pun mengajak kepada seluruh anggota DPR agar menjalankan kedaulatan rakyat yang pada hakikatnya adalah menyejahterakan rakyat. “Dalam menjalankan kerja konstitusionalnya diharapkan DPR memenuhi harapan rakyat,” kata dia.

Dalam rapat paripurna tersebut ada sebanyak 153 Anggota DPR yang hadir secara langsung, dan sebanyak 138 Anggota DPR menyampaikan izin tidak bisa menghadiri secara langsung. Sehingga dari total 575 Anggota DPR, ada sebanyak 291 orang anggota yang dianggap hadir.

Baca juga:  DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Selain itu, rapat tersebut hanya dihadiri oleh tiga pimpinan DPR RI yakni Wakil Ketua DPR RI Rahmad Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tidak menghadiri rapat paripurna itu secara langsung. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *