Mencegah para perbekel tersandung kasus hukum lantaran penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Tabanan menggelar penyuluhan hukum/ penerangan hukum dalam program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), Kamis (16/5). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Mencegah para perbekel tersandung kasus hukum lantaran penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Tabanan menggelar penerangan hukum dalam program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), Kamis (16/5).

Kepala Seksi Intelijen I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, SH, seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik.

Baca juga:  Belasan Siswa Terjaring Menggepeng di Ubud

Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.

“Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian negara,” ujarnya.

Mencegah hal itu terjadi khususnya di wilayah kabupaten Tabanan, Kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya.

Baca juga:  Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Korupsi di LPD Mundeh, Keduanya Langsung Ditahan

Untuk diketahui, Jaga Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI dimana Bidang Intelijen menjadi leading sektor, bertujuan untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan anggaran khususnya dalam pengelolaan dana desa, dan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dan perjanjian kerjasama (MOU) antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan pembangunan Daerah tertinggal.

Dan dalam Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa disampaikan sejumlah materi seperti Undang-undang IT, Keadilan Restoratif oleh bidang Pidum, terdapat juga materi terkait pendampingan hukum dan bantuan hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta materi terkait penegakan Hukum yang diberikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Tanpa Izin, Sukla Satyagraha Beng Gianyar Ditutup
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *