JPU dari Kejati Bali melimpahkan berkas perkara terdakwa Ketut Riana ke Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali telah merampungkan pemberkasan kasus operasi tangkap tangan di Renon, Denpasar dengan tersangka I Ketut Riana. Atas rampungnya berkas tersebut, dilakukan pelimpahan tahap II di Lapas Kerobokan, Jumat (17/5) di lokasi penahanan Riana yang merupakan Bendesa Berawa itu.

“Ya, penyidik sudah mendatangi Lapas Kerobokan untuk melakukan tahap II dalam kasus OTT yang melibatkan Bendesa Adat Berawa. Saat tahap II, mereka didampingi kuasa hukumnya,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara dugaan pemerasan investasi hotel PT Magnum dan Berawa Residen itu, penyidik tinggal melimpahkan kasus tersebut untuk disidangkan. Dan ternyata usai tahap II, kerja supercepat dilakukan tim JPU.

Yakni, usai pelimpahan tahap II, Jumat itu juga JPU menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Ya, setelah administrasi tahap II diselesaikan, tim langsung mempersiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan,” ucap Agus Eka Sabana.

Baca juga:  PDIP Harapkan "Hattrick" di Pemilu 2024

Lanjut Eka Sabana, atas pelimpahan itu tersangka ditahan terhitung saat dilimpahkan selama 20 ke depan oleh JPU. Karena sudah dilalukan pelimpahan ke PN Denpasar, kini status berubah menjadi terdakwa dan I Ketut Riana bakal didakwan Pasal 12 huruf e jp Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, tersangka Riana melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Riana sebagai tersangka ke PN Denpasar. Itu dibenarkan Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa.

Baca juga:  Ada 24 Warganya Positif COVID-19, Akhirnya Desa Ini Diisolasi 14 Hari

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana menyatakan dari hasil pemeriksaan investor, saksi membenarkan dan mengetahui permintaan tersangka Riana dari saksi AN (Andianto), karena pihak PT Magnum telah menyerahkan sepenuhnya tentang pengurusan perijinan kepada saksi AN dan telah mendapatkan laporan dari saksi AN tentang permintaan tersebut.

Saksi keberatan atas permintaan Rp 10 miliar dari tersangka dan saksi merasa dirugikan atas perbuatan tersangka. Informasi lainnya yang diperoleh, bahwa izin dimaksud salah satunya adalah AMDAL.

Sehingga berkaitan erat dengan pemeriksaan saksi dari dinas lingkungan hidup. Menariknya, dari informasi yang didapat bahwa investor melalui Adianto tidak bisa mengajukan pendaftaran Kerangka Acuan (KA) kepada dinas terkait untuk pengurusan AMDAL, sebelum permintaan Rp 10 miliar belum dipenuhi investor.

Baca juga:  Wisatawan Resah Soal Penyebaran Nyamuk Wolbachia hingga Muncul Petisi, Ini Kata Diskes Badung

Karena persyaratan berupa daftar hadir sosialisasi belum lengkap jika tidak ada tanda tangan Bendesa, Kelima Dinas, Perbekel atau Lurah dan Camat.
Dua pejabat dari Provinsi Bali dan empat pejabat dari Pemkan Badung kemudian diperiksa untuk menarik benang merah peristiwa itu.

Informasi yang didapat, pejabat dari Provinsi yang dimintai ketarangan atas OTT dugaan pemerasan hingga Rp 10 miliar itu (baru terealisasi Rp 150 juta), yakni Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Kadis Kehutanan dan Lingk Hidup Provinsi Bali. Sedangkan pejabat Pemda Badung yang diperiksa adalah Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kadis Perhubungan Badung. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *