Tangkapan layar - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Imran Pambudi, dalam webinar "Memutus Rantai Penularan TBC melalui Investigasi Kontak dan Terapi Pencegahan TBC" yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (17/5/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyakit tuberkulosis atau TBC baru dapat dieliminasi di Indonesia paling cepat pada 2045 mendatang. Demikian dikatakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Imran Pambudi.

“Kita sudah membuat modeling, walaupun kita sudah bisa menemukan penderita TBC, dan semua itu kita temukan dan kita obati, dengan kecepatan yang sekarang, maka mungkin TBC baru bisa kita eliminasi paling cepat 2045,” katanya dalam webinar “Memutus Rantai Penularan TBC melalui Investigasi Kontak dan Terapi Pencegahan TBC” yang diikuti secara daring di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (17/5).

Baca juga:  Enam Kasus Mycoplasma Pneumonia Diselidiki Secara Epidemiologi

Berdasarkan laporan Global TB Report Tahun 2023, kata Imran, diperkirakan terdapat sebanyak 1.060.000 kasus baru TBC di Indonesia, di mana sekitar 30.000 di antaranya merupakan kasus TBC resisten obat.

Pada tahun lalu, kata Imran, Indonesia berhasil menemukan sekitar 821.000 kasus TBC baru, atau sekitar 78 persen dari laporan Global TB Report.

“Untuk meningkatkan penemuan kasus dan menurunkan angka insiden TBC, tentunya kita harus lebih agresif lagi dan lebih ke hulu. Bagaimana seseorang dapat terinfeksi, atau tertular bakteri tuberkulosis,” katanya.

Baca juga:  CEO Apple Kunjungi Indonesia

Karena itu, Imran menekankan upaya investigasi kontak menjadi salah satu hal yang harus digencarkan demi mewujudkan target eliminasi TBC pada 2030.

Dia menjelaskan, Investigasi kontak merupakan kegiatan pelacakan yang ditujukan pada orang-orang yang mempunyai close contact atau mempunyai hubungan yang cukup erat dengan penderita tuberkulosis.

Upaya tersebut, ungkapnya, juga diikuti dengan pengobatan tuberkulosis jika terbukti positif, atau dengan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) jika terdeteksi negatif.

Baca juga:  Giliran Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK

“Karena tanpa dilakukan skrining dan pemberian TPT, maka harapan kita untuk bisa mencapai eliminasi tuberkulosis di tahun 2030 di Indonesia, itu tidak bisa tercapai,” katanya.

Karena itu, Imran mengajak kepada seluruh masyarakat untuk aktif dalam melaporkan adanya kasus tuberkulosis jika menemukannya, demi memutus rantai penularan tuberkulosis, dan mewujudkan eliminasi tuberkulosis di Indonesia pada 2030. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *