Tim yustisi Badung bersama Satpol PP Provinsi, dan aparat Desa Pecatu, melakukan peninjauan ke lokasi proyek pada Jumat (17/5). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, menghentikan aktivitas pengerukan tebing kapur di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan. Penghentian sementara dilakukan setelah tim yustisi Badung bersama Satpol PP Provinsi, dan aparat Desa Pecatu, melakukan peninjauan ke lokasi proyek pada Jumat (17/5).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Sabtu (18/5) membenarkan perihal tersebut. Pihaknya melakukan penghentian sementara sekaligus pemanggilan guna klarifikasi perizinan, kasus penggalian tebing berlokasi di Pecatu, Kuta Selatan.

Baca juga:  Kawasan Hulu Tak Boleh Disentuh Investor

“Penggalian ini untuk hotel dengan luas tanah 11.100 meter persegi. Proyek ini sudah mengantongi sejumlah izin, seperti PBG, UKL, dan UPL , namun kami masih konfirmasi kebenarannya,” ungkap Suryanegara.

Menurutnya, aktivitas pengerukan tebing ini diketahui setelah kegiatan ini viral di medsos. “Kami bergerak menindaklanjuti aktivitas pangkas tebing di wilayah Desa Pecatu, sebagaimana yang viral di media sosial. Selain penghentian sementara, kami juga memasang Pol PP Line dan pemanggilan guna klarifikasi perizinan,” terangnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Polisi Buru Penyerang Hajatan Warga
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *