BANGLI, BALIPOST.com – Tiga puluh calon anggota DPRD Bangli periode 2024 -2029 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli 2 Mei lalu. Sebelum dilantik pada Agustus mendatang, Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan, mengingatkan seluruh caleg terpilih menyetorkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).
Tanda terima LHKPN wajib disetorkan para caleg terpilih ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Hal itu sebagai syarat pelantikan. Apabila caleg terpilih tidak menyetorkan tanda terima LHKPN maka KPU tidak akan menyertakan nama yang bersangkutan dalam daftar nama yang akan dilantik.
Adiawan mengaku pihaknya telah memberitahukan ke seluruh parpol terkait kewajiban caleg menyetorkan tanda terima LHKPN, saat penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih beberapa waktu lalu. Beberapa hari setelahnya pihaknya pun telah bersurat ke parpol. “Dari divisi teknis kami juga sudah mengingatkan lagi ke parpol yang mendapat kursi terkait kewajiban tersebut,” terangnya.
Sebagaimana yang diketahui dalam rapat pleno yang digelar KPU Bangli beberapa lalu, ditetapkan hasil perolehan kursi dari masing -masing partai politik di Bangli hasil pemilu 2024. Partai PDIP memperoleh kursi paling banyak yakni 20 kursi di 5 dapil. Partai Golkar 5 kursi di 5 dapil. Partai Demokrat 2 kursi di 2 dapil. Partai NasDem mendapat 2 kursi di 2 dapil, dan partai Gerindra 1 kursi di 1 dapil.
Sekretaris DPRD Bangli Nasrudin dalam wawancara belum lama ini mengatakan pelantikan calon anggota DPRD Bangli terpilih periode 2024-2029 dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2024 mendatang. Tanggal itu sesuai dengan tanggal pelantikan anggota DPRD Bangli sebelumnya. (Dayu Swasrina/balipost)