Ketut Ngurah Boy Jayawibawa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemeritah Provinsi Bali mengeluarkan aturan pembelajaran daring pada sejumlah sekolah mulai jenjang TK hingga Perguruan Tinggi yang berada di dua kawasan, yakni Kuta dan Kuta Selatan. Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kadisdikpora Badung, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Provinsi Bali, KN. Boy Jayawibaya meminta lembaga pendidikan yang berlokasi di kawasan itu diberikan dispensasi menyelenggarakan pembelajaran daring.

Belajar daring ini berlangsung mulai 18 sampai 24 Mei 2024. Berdasarkan surat Kadisdikpora Bali, terdapat 72 TK, 62 SD, 20 SMP dan 20 SMA/SMK yang melaksanakan pembelajaran daring selama kurun waktu tersebut. Sekolah-sekolah ini tersebar di kawasan Kuta dan Kuta Selatan.

Baca juga:  Gubernur Koster Serius Garap Pertanian untuk Ekonomi Kerthi Bali

Boy berharap dukungan dari lembaga pendidikan untuk kelancaran perhelatan WWF ke-10.

Masih sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan WWF, Pemprov Bali juga menyurati Bupati/Walikota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing. Dalam surat yang diteken Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bupati/Walikota se-Bali diminta ikut berpartisipasi dan memberikan kontribusi berupa imbauan kepada aparat Desa/Kelurahan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di tempat tinggal dan lingkungannya masing-masing.

Baca juga:  Walhi Bali : Rapat Komisi Penilai Kelayakan Amdal Reklamasi Bandara Ngurah Rai 12,15 Ha Langgar Hukum

Bupati/walikota juga diminta turut serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan domestik dan internasional yang berkunjung di wilayah Bali dari ancaman kriminalitas terutama kejahatan jalanan (street crime). Sekda mengharapkan seluruh masyarakat menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam segenap aspek kehidupan serta menghindari hal-hal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Salah satu yang menjadi penekanannya adalah bijak dalam penggunaan media sosial, tidak menyebarkan informasi hoax yang dapat menyesatkan dan bersifat provokatif. Terakhir, masyarakat dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial serta tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan WWF. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  PKB ke-45, Pemkab Badung Siapkan Anggaran Hingga 4 Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *