Warga negara Ukraina, berinisial IG (35) dan anaknya dideportasi dari Bali usai menjalani hukuman penjara karena mencuri. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara Ukraina, berinisial IG (35) dideportasi dari Bali usai menjalani hukuman penjara karena mencuri.

Dalam rilis, Senin (20/5), pihak Imigrasi menjelaskan bahwa IG mengunjungi Bali bersama putrinya yang berkewarganegaraan Inggris, VK (9), untuk liburan. Ia mengaku masuk Indonesia pada 21 Juli 2023 menggunakan Visa On Arrival.

Pada 30 Oktober 2023, dengan alasan depresi karena ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke Inggris, IG nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cendera mata di kawasan Canggu. Sejumlah barang yang berhasil digasak antara lain kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan. Perbuatan IG membuat pemilik toko mengalami kerugian Rp 12 juta.

Baca juga:  Diduga Terlibat Prostitusi, Sejumlah WNA Diperiksa Imigrasi

Menyadari kesalahannya, IG menghubungi pihak toko keesokan harinya dengan harapan pemilik toko melaporkan dirinya ke polisi agar ia dapat segera dideportasi ke Inggris. IG juga melaporkan dirinya ke Polsek Canggu.

Alih-alih langsung dideportasi sesuai harapannya, kasus yang dialami IG membuatnya harus menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan 4 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan anaknya VK ditempatkan di luar lapas dengan seorang WNI yang menjadi teman IG.

Baca juga:  Instruktur Yoga Ilegal Dideportasi

Setelah selesai menjalani masa hukuman, IG diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan pada 6 Maret 2024 oleh Imigrasi Ngurah Rai, IG beserta putrinya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan setelah IG dan VK didetensi selama 74 hari, IG dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 20 Mei 2024 dini hari dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Baca juga:  Era Industri 4.0, Koperasi Didorong Berbasis E-Commerce

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyebutkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. “Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Pramella. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *