Wayan Koster (dua kiri) saat jumpa pers di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Selasa (21/5). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy sebesar Rp150 ribu yang telah diberlakukan sejak 14 Februari 2024 mendapat respon dari Gubernur Bali periode 2018-2023, Dr. Ir. Wayan Koster, MM. PWA ini dikatakannya menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali, meskipun jumlahnya masih jauh dari target.

Koster yang saat kepemimpinannya mencetuskan PWA ini mengutarakan hingga saat ini total yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp84,7 miliar. “Sampai tanggal 12 Mei yang lalu, sudah dapat Rp84,7 miliar dari Lovely, saya WA Pak Kadis Pariwisata Bali terakhir, itu berlaku sejak 14 Februari 2024. Hampir 3 bulan berjalan ini sudah dapat Rp84,7 miliar,” ujar Koster di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Selasa (21/5).

Baca juga:  Presiden Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Jangan Terima Laporan "ABS"

Koster mengatakan PWA bisa diberlakukan di Bali berkat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang telah dimiliki saat ini. Undang-Undang ini lahir di masa kepemimpinanya saat menjadi Gubernur Bali periode pertama 2028-2023.

Undang-Undang ini pun dijadikan landasan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Ia mengatakan jumlah PWA yang berhasil dikumpulkan saat ini masih jauh dari target. Karena baru sepertiga dari total kunjungan wisman ke Bali pada periode tersebut.

Baca juga:  COVID-19, Sejutaan Naker di Bali Diprediksi Alami Penurunan Kesejahteraan

Apalagi, kunjungan wisman ke Bali rata-rata 17 ribu orang per hari. Ia menilai belum tercapainya target PWA ini dikarenakan sistemnya masih belum optimal menjangkau wisatawan.

Jika sistemnya semakin membaik ke depan, maka retribusi PWA akan lebih memberikan hasil maksimal untuk PAD Bali. “Mestinya sehari dapat Rp3 milliar, tapi karena sistemnya yang belum maksimal, baru mendapatkan Rp1 milliar per hari. Tapi bagi saya, ini dari tidak ada menjadi ada, dulu tidak pernah ada sekarang sudah ada. Jadi, Pemprov Bali untuk pertama kalinya mendapatkan pendapatan dari pungutan wisatawan asing,” sebut Koster.

Baca juga:  Sudah Disetujui Gubernur, Juknis PKM di Denpasar akan Dimatangkan

Ke depannya, Koster akan terus memantau perkembangan PWA ini melalui Dispar Bali. Meski tidak menjabat sebagai Gubernur Bali, tetapi ia berharap Bali akan menemukan masa depan lebih baik melalui PAD yang terkumpul lewat restribusi PWA ini.

Sehingga dapat meningkatkan pembangunan seni, budaya, dan berbagai pembangunan di Bali. “Targetnya Rp900 miliar per tahun. Saya amati terus, dimana mereka para wisatawan yang mobile tidak ada komplain sampai hari ini. Hal ini karena mereka sadar Bali ini harus dijaga dan dirawat ke depannya, nah lewat tourism levy diharapkan masa depan Bali terus terjaga lebih baik,” ungkapnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *