DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara Maroko, HS (21), Selasa (21/5) kembali dihadirkan di PN Denpasar. Pria yang diadili kasus pencurian tersebut dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di PN Denpasar dengan hukuman dibui selama 10 bulan.
Vonis itu turun dua bulan dari tuntutan JPU. Jaksa dari Kejari Badung sebelumnya memohon supaya hakim yang menyidangkan perkara tersebut menghukum terdakwa selama satu tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencurian tas milik pengunjung club malam di Seminyak, Kuta, Badung. Majelis hakim yang diketuai Gusti Ayu Akhiryani, menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. JPU juga menyampaikan sikap yang sama.
Aksi pencurian terdakwa dilakukan di sebuah klub malam pada Selasa 26 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WITA. Dua perempuan berkenalan dengan WNA dan selanjutnya ketiganya duduk di sofa.
Ia lalu mengenalkan terdakwa dan ikut duduk di sofa bersama dua perempuan itu. Berselang beberapa saat, kedua perempuan itu pergi ke toilet.
Melihat keduanya pergi dan meninggalkan tas, terdakwa menggunakan kesempatan itu. Terdakwa membuka tas milik korban lalu mengambil ponsel dan uang Rp 600 ribu. Usai beraksi mengambil barang-barang saksi korban, terdakwa langsung pergi. (Miasa/balipost)