Bupati Tamba menerima Opini WTP untuk Kabupaten Jembrana dari BPK RI, Rabu (22/5) di Gedung DPRD Bali. (BP/Ist)

PEMKAB Jembrana kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK RI. Capaian ini merupakan raihan WTP kesepuluh secara berturut turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Bali, diterima Bupati Jembrana I Nengah Tamba, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kab Jembrana, I Wayan Suardika, secara serentak bersama kabupaten se-Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/5).

Sementara LHP LKPD TA 2023 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Bali langsung oleh Anggota VI BPK, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, kepada I Nyoman Adi Wiryatama, selaku Ketua DPRD Provinsi Bali, dan Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H.

Baca juga:  Pohon Timpa Rumah Warga, Pura hingga Taman

Selanjutnya, untuk LHP LKPD TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh I Gusti Ngurah Satria Perwira, selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, pada hari yang sama setelah sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Bali. BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas seluruh laporan keuangan tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bali.

“Kami sangat mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dilakukan oleh seluruh pimpinan Daerah di-Bali, dimana 95,87% rekomendasi telah ditindak-lanjuti dengan semestinya,” ucap Kepala Perwakilan.

Baca juga:  Badung Ranking I Tingkat Nasional MCP Tahun 2020

Sementara itu, BPK RI juga akan selalu mendorong Pemerintah Daerah melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten. BPK RI menyebutkan tiga hal yang wajib menjadi perhatian pemerintah kabupaten/kota se-Bali. Catatan itu meliputi kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, pengendalian dan pengawasan yang memadai atas penggunaan dana Hibah beserta pelaporannya. Terakhir urusan Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) secara tertib agar sepenuhnya andal sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Kami mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujar Kepala Perwakilan di akhir sambutannya.

Baca juga:  Paceklik Ikan, Nelayan Pasrah dan Jual Perahu Selereknya

Disisi lain Bupati Jembrana I Nengah Tamba berterima kasih atas opini WTP dari BPK RI untuk seluruh kabupaten/kota se-Bali khususnya Kabupaten Jembrana.

“Pemerintah Kabupaten Jembrana sangat mengapresiasi opini WTP BPK RI. kami akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK, dan dipastikan kami menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”ucap Bupati Tamba usai penyerahan LHP.

Raihan yang kesepuluh WTP berturut turut itu dimaknai Tamba sebagai semangat memberikan pelayanan terbaik oleh segenap stake holder daerah namun dengan tetap memperhatikan pengelolaan keuangan daerah sebaik mungkin. “Terimakasih atas kerja keras seluruh jajaran. Ini hasil dari kerja kita bersama,” tutupnya. (Adv/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *