MANGUPURA, BALIPOST.com – Hari Raya Waisak Tahun 2024 ini menjadi berkah bagi sejumlah narapidana di Lapas Kerobokan. Mereka yang menganut agama Buddha menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK). Penyerahan SK remisi dilakukan masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan secara serentak, Kamis (23/5).
Dari delapan orang penerima remisi, tiga orang merupakan WNA asal Tiongkok dan Thailand. Dan bertempat di Vihara Meta Arama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dilaksanakan penyerahan SK Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 oleh Kalapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho secara simbolis kepada perwakilan narapidana dengan didampingi pejabat terkait.
Kalapas berpesan untuk tetap menjaga perilaku selama menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Pemberian remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat. “Pemberian remisi atau pengurangan hukuman yang saudara terima diharapkan dapat membuat saudara menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih semangat untuk mengikuti program pembinaan, serta jadikan momentum Hari Raya Waisak ini sebagai refleksi diri untuk terus meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pesan Kalapas.
Remisi merupakan hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif, sekaligus bentuk penghargaan karena telah menunjukan adanya perubahan perilaku berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana.
Narapidana yang memperoleh Remisi Waisak tahun ini sebanyak delapan orang, tiga orang di antaranya merupakan Warga Negara Asing yang berasal dari Tiongkok dan Thailand. Lapas Kerobokan komitmen akan terus memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan HAM yang optimal kepada warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyambut baik pelaksanaan pemberian remisi ini. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. “Saya berharap narapidana yang mendapatkan remisi ini dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih semangat dalam mengikuti program pembinaan di Lapas Kerobokan,” ucap Pramella. (Miasa/balipost)