MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mengadakan lelang jabatan untuk dua posisi eselon dua menjelang hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Badung. Proses lelang ini telah dimulai pada 20 Mei dan akan berakhir pada 28 Juni 2023.
Dua posisi strategis tersebut adalah Kepala Bapenda sebelumnya dipegang oleh I Made Sutama, yang pensiun pada 31 Desember 2021. Saat ini, posisi tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Putu Sukarini.
Sementara itu, posisi Kepala Brida yang sebelumnya dijabat oleh I Wayan Suambara, telah kosong sejak Oktober 2023 setelah Suambara pensiun. Jabatan Plt Kepala Brida kini dipegang oleh I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), I Gede Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Sebelum dilakukan lelang pihaknya telah memohon izin kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan lelang jabatan.
“Untuk dua badan yang pejabatnya kosong karena sebelumnya sudah pensiun. Mendagri memberikan persetujuan untuk mengisi jabatan yang kosong saja,” katanya.
Terkait kenapa lelang baru dilakukan, Gede Wijaya enggan memberikan komentar lantaran tidak memiliki wewenang untuk menjawab. “Kalau pertanyaan kenapa baru dilakukan lelang sebaiknya tanya bapak Bupati,” ucapnya.
Selain kursi Bapenda dan Brida, jabatan eselon 11b yang akan ditinggal pensiun oleh pejabatnya beberapa bulan kedepan adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) Badung dan juga kepala BKPSDM Badung. Hanya saja, sesuai persetujuan dari Mendagri hanya diizinkan untuk mengisi jabatan yang kosong.
“Belum boleh, karena tidak kosong (pejabat belum pensiun-red),” jelasnya.
Ia mengatakan jika tidak ada perubahan pelantikan, pejabat hasil lelang dijadwalkan pada 8 Juli 2024.
Seperti diketahui, Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengamanatkan kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Jika ditinjau penetapan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak akan dilakukan 22 September 2024, artinya setelah sejak tanggal 22 Maret kepala daerah dilarang melakukan mutasi kecuali atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (Parwata/balipost)