Asisten Manager PT MRI selaku konsultan penggajian dan pajak, EAD, harus berurusan dengan hukum setelah menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT BI. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Asisten Manager PT MRI selaku konsultan penggajian dan pajak, EAD, harus berurusan dengan hukum setelah menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT BI. Ini merupakan kasus pidana pertama di wilayah Denpasar terkait penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar mengatakan pihaknya apresiasi Kejaksaan Negeri Denpasar terkait penegakan hukum demi memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. “Kami bersama Kejaksaan Negeri Denpasar menginginkan agar hukum ditegakan demi melindungi hak hak para tenaga kerja,” ujar Cep Nandi Yunandar di Denpasar.

Ia mengatakan dengan adanya proses hukum ini, para tenaga kerja dapat dengan tenang melaksanakan pekerjaannya tanpa perlu khawatir. EAD sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar, berkas perkara yang disampaikan Polresta Denpasar kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

Baca juga:  Sejumlah Jaksa dan Honorer di Kejari Denpasar Positif COVID-19

“Pada hari ini dilakukan pemanggilan saksi di persidangan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar untuk dimintai keterangan atas perkara dimaksud,” ujar Kasidatun Kejaksaan Negeri Denpasar Komang Agus Sugiharta.

Pihaknya menjelaskan kasus ini bermula saat oknum dari PT MRI tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT BI yang sudah dibayarkan.

“Melainkan tanpa izin atau sepengetahuan PT MRI uang yang seharusnya menjadi iuran BPJS Ketenagakerjaan di transfer ke rekening miliknya dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” papar Kasidatun.

Dia menjelaskan, sesuai UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS, praktek yang dilakukan EAD yakni tidak menyetorkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk pelanggaran pidana. “Sesuai UU No.24 Tahun 2011 perusahaan wajib membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak memungut iuran saja melanggar, apalagi tidak menyetorkan iuran. Itu bisa dikenakan sanksi pidana,” imbuhnya.

Baca juga:  Cokorda Pemecutan Derita 3 Penyakit, Baru Terdeteksi Oktober

Menurut Kasidatun, tingkat kepatuhan pemberi kerja baik untuk pembayaran iuran maupun kepesertaan di wilayah Denpasar sebenarnya sudah baik. Meski demikian, ada beberapa perusahaan yang masih belum patuh dan perlu penegakan kepatuhan dengan bantuan hukum atau pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara.

“Beberapa perusahaan akhirnya membayar tunggakan iuran dan mendaftarkan pekerjanya setelah mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara. Jadi proses pidana ini sebenarnya langkah terakhir setelah upaya persuasif atau sanksi administrasi diterapkan,” tegas Kasidatun.

Baca juga:  Berkas Dilimpahkan, Tersangka Supervisor di PT Makmur Bersama Sejahtera Ditahan

Sejalan dengan itu Jaksa Penuntut Umum
Made Ayu Citra mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi para konsultan penggajian dan PIC pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tertib melakukan pembayaran iuran dan tidak tergiur dalam menjalankan fungsi jabatan.

“Harapan kami, perkara ini menjadi pembelajaran bagi para konsultan penggajian dan PIC pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan fungsi jabatan dengan amanah, pada sidang hari ini EAD didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” tegasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *