Petani sedang menggarap sawah yang makin terhimpit oleh permukiman. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jatiluwih, sebagai indikator eksistensi sawah di Bali pun tak luput dari eksploitasi demi pariwisata. Hal itu pun membuat Jatiluwih terancam dicabut statusnya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Kondisi ini menjadi cerminan sawah di Bali kondisinya lebih parah dengan eksploitasi terus menerus, termasuk lembaga subaknya.

Pengamat subak sekaligus Pendiri Yayasan Mandhara Research Institute IB Sukarya, Minggu (26/5) mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah selama ini untuk mencegah alih fungsi lahan apalagi menjaga subak tidak efektif. Bahkan keberpihakan pemerintah terhadap pelestarian subak lewat kebijakan-kebijakan, tidak ada.

Penguatan kelembagaan subak sangat lemah dan cenderung dilemahkan karena tidak didaftarkan baik subak gede maupun subak agung. “Dalam struktur subak di atasnya ada subak gede. Di atas subak gede tapi dalam satu aliran sungai, ada subak agung. Subak gede ini tidak terdaftar di Dinas Kebudayaan maupun dinas pertanian jadi penguatan kelembagaannya sangat lemah, dilemahkan malah karena tidak didaftarkan,” ujarnya.

Dinas pertanian dan dinas kebudayaan tidak paham bahwa subak berbatasan hidrologis, bukan administrasi. Batas hidrologis ini tergantung dari jumlah air yang dialirkan ke subak. “Subak gede ada yang mewilayahi dua subak, ada 45 subak, ada 20 subak, itu tidak terdaftar sedangkan yang mengkoordinir subak itu adalah subak gede,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang Nataru, Polda Musnahkan Ribuan Liter Miras

Pemerintah hanya memikirkan batasan administrasi sama dengan desa dinas maupun desa adat. Ia yang cukup panjang mendampingi subak, melihat subak kini tidak berdaya menghadapi rayuan investor.

“Coba lihat saja, adakah sub sub di dinas dinas maupun SKPD yang mengurus subak seperti sebelumnya. Dulu ada di kepala seksi, kepala bidang yang mengurus subak baik di dinas pertanian maupun di dinas kebudayaan. Sekarang mana ada? Di dinas pertanian tidak ada, di dinas kebudayaan tidak adadan dinas yang paling baru dibentuk Pak Koster Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) sedangkan di sana hanya ada kamar yang mengurus desa adat, sedangkan masyarakat adat tiga di Bali yaitu desa adat, subak dan bendega,” bebernya.

Lembaga bendega maupun subak menurutnya telah ada ribuan tahun sebelum adanya desa adat. Namun ia merasa aneh dinas yang baru dibentuk tersebut hanya mengurus soal desa adat.

Baca juga:  Terus Menurun! Kasus Baru COVID-19 Bali di Bawah 70 Orang

“Otomatis, kamarnya saja tidak ada, lalu bagaimana memberikan kontribusi kepada subak baik dari segi keuangan, ini artinya pemerintah tidak rungu tentang subak. Belum ada tindakan konkret menguatkan maupun menyelamatkan subak,” ujarnya.

Selain itu, subak juga dilemahkan dengan adanya Perda Desa Adat pasal 25 yang menyatakan bahwa lahan palemahan subak dikelola oleh desa adat. Hal ini menyebabkan terjadinya benturan di tingkat paling bawah, seperti kasus di Masceti tiga tahun telah berjalan namun belum ada solusi.

“Karena perdanya benturan antara Perda Desa Adat dengan Perda Subak. Perda subak menyatakan bahwa lahan sawah apalagi alih fungsi lahan, itu harus dan wajib diketahui oleh Pekaseh dan aih fungsi itu dirapatkan terlebih dulu. Sekarang ujug – ujug ada Perda Desa Adat menyatakan bahwa lahan sawah (palemahan) itu dikelola oleh desa adat, kan konyol makanya rebutan. Di Masceti, sampai Pura Masceti direbutkan. Pura Masceti ada di Desa Adat Medahan sedangkan pura itu diempon oleh empat desa adat,” bebernya.

Hal itu berarti selama ini pemerintah tidak melakukan upaya untuk menyelamatkan subak. Dengan demikian, ia berharap Perda Desa adat menurutnya perlu direvisi karena menimbulkan banyak konflik di masyarakat. “Konflik itu sudah terjadi di beberapa tempat, sepanjang di DAS Pakerisan,” ujarnya.

Baca juga:  Didampingi Gubernur Koster, Presiden Resmikan Gedung VVIP Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan "Segitiga Emas"

Pendamping petani yang dulunya dilakukan para penyuluh pertanian, masing masing desa menurut UU Penyuluhan, pemberdayaam petani seharusnya satu desa satu penyuluh. Sedangkan sekarang penyuluhnya telah pensiun dan tak ada penerus.

“Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ada 25-30 orang, dengan wilayah cakupan satu kecamtan. Mereka mengkoordinir para petani karena masing – masing desa ada satu PPL, di atas itu ada penyuluh programmer maupun supervisor dan ada administrasi. Sekarang di BPP hanya ada 2-3 orang, bagaimana mendampingi petani jika tenaga sudah menyusut begitu, itu kan melemahkan ekosistem pertanian di Bali,” tandasnya.

Kondisi ini akan membuat prediksi punahnya subak tahun 2030 semakin nyata. Ia melihat langsung kondisi pertanian di Bali sangat miris. Rasa aman bagi petani untuk bertani saja tidak didapat, apalagi operasional pertanian seperti pupuk yang sulit, birokrasi panjang, biaya operasional mahal. Kondisi ini pun menurutnya akan membuat para pemuda enggan bertani. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *