Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus ulah pati yang menimpa kakak beradik, KS (23) dan PY (5) asal Bontihing, Buleleng di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Badung menyita perhatian publik. Beban ekonomi diduga menjadi pemicu dua bersaudara ini mengakhiri hidup.

Saat diusut, informasinya anak-anak yatim piatu ini dinonaktifkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak 2022. Korban pun sejak dua tahun tidak bisa menikmati bantuan yang disalurkan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman, dikonfirmasi Senin (27/5) menjelaskan sebelumnya keluarga almarhum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka mendapatkan bantuan sembako setiap tiga bulan sekali.

Baca juga:  Kasus Bundir di Bali Tertinggi se-Indonesia, Sejumlah Faktor Ini Disebut Jadi Pendorongnya

Namun belakangan, bantuan tersebut tidak dapat disalurkan lantaran ayah dan ibunya telah meninggal dunia. Penerima bantuan pun harus mengubah Anggota Rumah Tangga (ART) dalam satu Kepala Keluarga (KK).

“Dalam aturan ini, nanti akan ditunjuk siapa yang menjadi kepala keluarga. Karena kedua orang tuanya sudah meninggal. Hal ini yang tidak dilakukan oleh keluarga penerima, sehingga penyaluran bantuan dinonaktifkan. Ini aturan dari Kemensos,” terangnya.

Baca juga:  Mobil Pickup Terbakar di Beng, Dua Damkar Diterjunkan

Kariaman menyebut, kedua korban bersama satu kakak perempuannya masuk data anak yatim-piatu, namun di luar panti asuhan. Sehingga dalam penyaluran bantuan, pemerintah kesulitan.

“Kakaknya mengalami disabilitas, jadi nanti akan ditentukan program bantuan apa sekiranya yang tepat diberikan. Apakah akan difasilitasi ke panti, atau diberikan program kewirausahaan,” paparnya.

Kariaman juga menjelaskan, merujuk data di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, hingga 2024 ini ada sebanyak 392 orang anak yatim-piatu yang berada diluar Panti Asuhan. Sedangkan ada 29 orang anak yatim-piatu yang berada di dalam panti asuhan dan mendapatkan sejumlah program dari pemerintah. “Ini kami akan ke rumah duka bersama Dinas Sosial Provinsi Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Buleleng Laporkan Penambahan 1 PDP Terkonfirmasi Positif COVID-19

Kariaman menambahkan, terkait bantuan biaya pemakaman juga tidak dapat diberikan oleh pemerintah. Mengingat keduanya meninggal dunia akibat ulah pati.

Kini Dinas Sosial Buleleng akan fokus pada kakak pertama dari kedua almarhum yang merupakan penyandang disabilitas fisik dan mental. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *