Ignatius Rhadite dan I Nyoman Mardika (kanan) usai melaporkan ormas yang membubarkan diskusi PWF. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan angkat bicara terkait Koalisi Bantuan Hukum untuk Demokrasi melaporkan pembubaran diskusi People’s Water Forum (PWF). Ternyata laporan tersebut belum bisa diproses karena ada kekurangan dalam proses pelaporan, seperti bukti formil dan materiil.

“Terkait kejadian pembubaran diskusi diselenggarakan oleh aliansi PWF tersebut tanpa ada pemberitahuan dari pelaksana dan atau penanggung jawab kegiatan ke pihak Polri, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” tegasnya.

Baca juga:  9 Tahun Berjuang, Desa Pekraman Pangkungkarung Gede Dikukuhkan

Kombes Jansen mengungkapkan belum bisa diproses secara aturan hukum karena ada kekurangan dalam proses pelaporan. Kekurangan itu seperti bukti formil dan materiil untuk mendukung laporan, yakni bukti kepemilikan atau penguasaan barang atau kuasa dari pemilik barang dan foto dokumentasi pengambilan barang yang hilang.

Sambil menunggu pelapor melengkapi kekurangan tersebut untuk diproses lebih lanjut, SPKT Polda Bali menyerahkan berita acara penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor. “Kami berharap pihak pelapor segera melengkapi kekurangan bukti-bukti dimaksud. Apalagi peristiwa tersebut baru dilaporkan resmi ke Polda Bali, bukan langsung atau sesaat setelah dugaan peristiwa yang mereka alami terjadi, sehingga pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti permasalahan tersebut,” tegas Jansen.

Baca juga:  Jelang Gala Dinner KTT G20, Akses Masuk GWK Mulai Disterilkan

Polda Bali akan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap siapapun yang terbukti bersalah dalam peristiwa tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *