Ilustrasi tumpukan tabung elpiji 3 kg. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah pangkalan LPG yang melakukan penjualan elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah daerah dikenai sanksi tegas oleh Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus. Sanksi tegas diberikan setelah tim Pertamina wilayah Bali dan bersama Agen LPG menemukan bukti bahwa pangkalan yang berlokasi di Jalan Hang Tuah, Denpasar menjual elpiji 3 kg kepada konsumen seharga 30 ribu rupiah.

“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual seharga 30 ribu rupiah, yang mana harga tersebut di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Bali No. 63/ Tahun 2022 yaitu sebesar 18 ribu rupiah,” jelas Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, pada Selasa (28/5).

Baca juga:  Petani Desa Suwat Laporkan Pencurian Gabah di Penggilingan Padi

Ahad lebih lanjut menerangkan pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk memberikan sanksi berupa penghentian pasokan LPG 3 Kg sampai jangka waktu yang tidak ditentukan. Ahad mengatakan pemberian sanksi ini telah menunjukkan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.

Pertamina mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan energi bersubsidi khususnya LPG subsidi. Dengan adanya penjualan di atas HET untuk LPG 3 Kg subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat. “Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini,” tutup Ahad.

Baca juga:  Diduga Stress Terkonfirmasi COVID-19, Pasien di RS Nyitdah Kediri Ngamuk

Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi, ia mengatakan bisa melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan Pertamina lewat Call Center di nomor 135. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *