Anggota KPU RI Betty Epsiloon Idroos saat memberikan keterangan kepada awak media di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – KPU akan tetap menjadi penanggung jawab Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsiloon Idroos.

“Oh, pasti dong. Kalau penanggung jawab akhir (Sirekap) untuk pemilu dan pilkada, tetap KPU RI,” ujar Betty di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (29/5).

Betty menjelaskan bahwa KPU juga yang mengeluarkan kebijakan penggunaan Sirekap. Kendati demikian, KPU akan menyampaikan ke Komisi II DPR RI terkait dengan bentuk Sirekap yang akan digunakan dalam pilkada.

Baca juga:  Vonis Edhy Prabowo Diperberat di Tingkat Banding

“Peraturan KPU, kebijakan seperti apa, nanti ‘kan biasanya kami presentasi dahulu. Mereka bisa kasih masukan seperti biasa, tidak ada masalah,” jelasnya.

Hal ini juga sesuai dengan permintaan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli agar KPU tidak terburu-buru menyebut akan kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024. Sirekap pun bakal diagendakan pada sesi khusus saat membahas peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.

Baca juga:  Menjamin Keamanan Kotak Suara

“Kalau Sirekap nanti saja, itu PKPU lain ‘kan. Saya belum clear itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang,” kata Doli di DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5).

Sebelumnya, Selasa (23/4), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk keterbukaan publik.

“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada pilkada, 27 November 2024,” ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Baca juga:  Militer Myanmar Umumkan Keadaaan Darurat Setahun

Menurut dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.

“Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” jelasnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *