Ilustrasi - Sejumlah warga menikmati suasana Pantai Sanur di Denpasar, Sabtu (13/4/2024) (BP/ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat diminta untuk mewaspadai potensi radiasi sinar ultraviolet saat musim kemarau.

“Itu (radiasi) berpotensi terjadi terutama saat kemarau dengan tutupan awan yang sedikit,” kata Koordinator Bidang Data dan Informasi BBMKG Wilayah III Denpasar I Nyoman Gede Wiryajaya di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (29/5).

Menurut dia, potensi radiasi sinar ultraviolet terjadi diperkirakan pada pukul 11.00-14.00 Wita dengan intensitas “sangat tinggi”.

Berdasarkan prakiraan BMKG, puncak musim kemarau terjadi pada Agustus 2024 dengan distribusi daerah yang sudah memasuki kemarau mencapai 95 persen.

Baca juga:  Dewan Badung Minta Tunggakan Pajak Sky Garden Dilunasi

Sisanya, sebanyak lima persen sudah kemarau pada Juli 2024 dengan awal musim kemarau di Bali terjadi pada minggu kedua Maret di Pulau Nusa Penida.

Sedangkan wilayah yang diperkirakan paling terakhir memasuki kemarau adalah zona musim 422 yakni di Tabanan bagian utara, Badung bagian utara, Gianyar bagian utara.

Berdasarkan BMKG, sinar ultraviolet (UV) berada pada pita gelombang 100-400 nanometer (nm) dibagi lagi menjadi UV A, UV B dan UV C.

BMKG membagi indeks sinar UV dalam lima skala yakni indeks 0-2 yang tergolong risiko rendah bahaya dan kategori warna hijau.

Baca juga:  Tim Gabungan Denpasar Gelar Operasi Prokes

Kemudian, indeks 3-5 yang masuk kategori risiko bahaya sedang dengan warna kuning.

Indeks 6-7 berkategori risiko bahaya tinggi dengan warna oranye, indeks 8-10 berkategori risiko bahaya sangat tinggi dengan warna merah dan warna ungu untuk kategori risiko bahaya sangat ekstrem dengan skala di atas 11.

BMKG menyebutkan risiko bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung.

Untuk itu, diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dengan cepat.

Baca juga:  Tujuh Zona Wilayah Bali Memasuki Musim Kemarau

BMKG juga mengimbau untuk minimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 16.00 sore.

Kemudian, tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari, kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan.

Selain itu, oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap dua jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang atau berkeringat.

Sedangkan, permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *