JAKARTA, BALIPOST.com – Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.
“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (29/5).
Kuntadi menjelaskan, BGA diperiksa bersama empat orang saksi. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung, dan setelah proses pemeriksaan selesai akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba para periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.
Perubahan tersebut, lanjut dia, dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apapun.
“Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.
Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
“Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” kata Kuntadi.
Kuntadi menambahkan, satu dari 22 tersangka ini, ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Selain itu, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun, meningkat dari perhitungan yang dilakukan dengan ahli lingkungan IPB sebelumnya Rp271 triliun. (Kmb/Balipost)