Mensesneg Pratikno memberikan keterangan kepada wartawan mengenai nama-nama anggota Pansel KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sembilan nama anggota panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) diumumkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pansel KPK dipimpin oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (30/5).

“Pak Presiden sudah menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh (ketua merangkap anggota), beliau Kepala BPKP,” kata Pratikno di Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani keputusan terkait penunjukan sembilan anggota panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK).

Baca juga:  Perpres UU Antiterorisme yang Disiapkan Harus Maksimalkan Peran Intelejen

Pratikno mengatakan, selain Yusuf Ateh, nama lain yang ditunjuk yakni Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, yang akan bertugas sebagai Wakil Ketua sekaligus anggota Pansel KPK.

Sedangkan tujuh orang anggota Pansel KPK lainnya yakni Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.

“Jadi memang ketuanya ini dari unsur pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewas KPK. Di situ disebutkan ketuanya (pansel) dari unsur pemerintah pusat,” kata Pratikno.

Baca juga:  Pilkada 2020 Punya Tantangan Beda, Harus Kedepankan Prokes di Tengah Pandemi COVID-19

Dia mengatakan secara keseluruhan anggota Pansel KPK ini berjumlah 9 orang terdiri dari 5 orang unsur pemerintah pusat dan 4 orang unsur masyarakat. Dia menyampaikan banyak pertimbangan yang diambil hingga nama-nama itu diputuskan.

Pratikno juga menyampaikan bahwa Pansel KPK akan bekerja secepatnya setelah Keputusan Presiden terbit. “Kami akan mengundang beliau-beliau untuk segera bekerja,” jelasnya.

Dia mengatakan sekretariat Pansel KPK akan berada di Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Deputi Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti akan bertugas sebagai sekretaris non-anggota.

Baca juga:  Sempat Konflik Soal Kepengurusan Demokrat, Moeldoko dan AHY Berjabat Tangan di Istana

“Nanti sekretaris non-anggota adalah Ibu Nanik (Nanik Purrwanti) selaku Deputi Administrasi Aparatur Sekretariat Negara. Jadi beliau ini bukan anggota, sifatnya adalah mendukung memfasilitasi kerjanya panitia seleksi,” kata Pratikno.

Pemerintah, kata Pratikno, berharap Pansel KPK dapat bekerja secara optimal dengan sebaik-baiknya untuk menentukan nama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang akan diusulkan ke DPR. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *