TABANAN, BALIPOST.com – Polsek Selemadeg Timur (Seltim) menggelar operasi yustisi duktang, Kamis (30/5). Dalam sidak itu, aparat malah berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti hasil kejahatan di Desa Mambang.
Pelaku yang diamankan adalah Ainul Yakin (23). Pria asal Probolinggo, Jawa Timur ini diketahui berperan dalam menyiapkan atau memesan plat nomor polisi palsu untuk kendaraan curian.
Sebelumnya, aparat setempat menggelar operasi yustisi duktang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seltim, AKP I Nyoman Artadana, dan melibatkan Perbekel Desa Mambang I Made Astra Adnyana, Kawil Dukuh Pulu Tengah I Wayan Susila, Pecalang Adat Dukuh Pulu Tengah I Ketut Suadiana, serta sejumlah personel Polsek Seltim.
Dalam operasi ini, mereka melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan yang ditempati oleh dua orang, yakni Emat dan Ainul Yakin. Saat dimintai KTP, Emat tiba-tiba melarikan diri dengan melompati tembok pagar sebelah utara, disusul oleh Ainul Yakin.
Melihat kejadian tersebut, tim yustisi duktang segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Ainul Yakin berkat kesigapan Bripda Anak Agung Gede Krisna Arya Dipa dari Unit Reskrim Polsek Seltim.
Penggeledahan di rumah kontrakan yang disaksikan oleh pelaku Ainul Yakin dan aparat gabungan membuahkan hasil. Ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor tanpa plat nomor. Serta dua unit sepeda motor berada di halaman rumah, salag satunya juga tanpa plat.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain berupa sejumlat plat nomor polisi, kunci kontak sepeda motor, plat kecil yang diduga digunakan sebagai kunci.
Kapolsek Seltim AKP I Nyoman Artadana menyatakan bahwa Ainul Yakin beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Seltim. Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas. (Puspawati/balipost)