Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) dari kawasan Afrika yakni Nigeria, Tanzania dan Ghana ditangkap Imigrasi Ngurah Rai Bali. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.con – Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) dari kawasan Afrika yakni Nigeria, Tanzania dan Ghana ditangkap Imigrasi Ngurah Rai Bali. Kasusnya, mereka diduga terlibat penipuan dan menyalahi aturan izin tinggal.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Jumat (31/5).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, sebanyak 24 WNA itu paling banyak dari Nigeria. Jumlahnya mencapai 22 orang yang seluruhnya laki-laki dan rata-rata berusia muda yakni 23-35 tahun.

Baca juga:  Anak Agung Made Alit Sutama Bantu Krama dengan Beras Petani Bali

Sisanya, masing-masing satu orang WNA dari Tanzania dan Ghana.

Penangkapan WNA itu berawal dari laporan masyarakat melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai pada nomor 081236956667.

Dari laporan itu menyebutkan ada tiga WNA Nigeria, salah satunya berinisial ACP laki-laki berusia 23 tahun, diduga terlibat kasus penipuan dan menyalahi aturan lama tinggal atau overstay.

Ketiga WNA itu kemudian ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai pada Selasa (28/5) di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan ketiga WNA itu ternyata melewati masa tinggal lebih dari 60 hari.

Baca juga:  Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan Tersangka

Kemudian, petugas menggali keterangan ketiganya serta mengembangkan penangkapan tersebut.

Selanjutnya, Inteldakim menangkap 21 orang WNA lainnya pada Rabu (29/5) terdiri dari 19 WN Nigeria dan masing-masing satu WNA asal Ghana dan Tanzania di wilayah Denpasar Barat.

Suhendra menambahkan sebanyak sembilan WNA di antaranya juga tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor.

Pihaknya juga masih mendalami lebih lanjut WNA dari Benua Afrika itu yang diduga terlibat kasus penipuan.

Saat ini, Imigrasi menahan sementara (detensi) tiga WNA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sedangkan 21 WNA lainnya ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Baca juga:  Sudah 114 Negara Terjangkit, WHO Kategorikan COVID-19 Sebagai Pandemik

“Kami akan proses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuh Suhendra.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-14 Mei 2024, total sudah ada 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.

Sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *