Ilustrasi. (BP/Suarsana)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga berinisial IWS (47) melapor ke SPKT Polda Bali, Rabu (29/5). IWS mengaku dipukul sejumlah oknum anggota Polres Klungkung dan laporan tersebut masih didalami anggota Bidpropam Polda Bali.

Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (1/6) menjelaskan SPKT Polda Bali sudah merima laporan tersebut pada Rabu 29 Mei 2024 pukul 16.00 WITA.

Baca juga:  PKB XLV, "Segara Kerthi" Pemuliaan Laut sebagai Sumber Kehidupan

Saat melapor, korban mengaku didatangi oknum anggota Sat Reskrim Polres Klungkung pada Minggu (26/5) pukul 23.30 WITA. Selanjutnya korban diajak ke suatu tempat untuk diinterogasi.

“Saat interogasi itulah pelapor mengaku dipukul oleh tiga anggota. Namun dalam laporan tersebut belum jelas pelapor diinterogasi terkait permasalahan apa?” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan laporan korban masih dalam proses pedalaman untuk memastikan kebenarannya. Jika anggota yang dilaporkan terbukti bersalah, maka Bidpropam Polda Bali pasti akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga:  Cegah Pelanggaran, Ini Dilakukan Propam

Kombes Jansen mengajak semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil proses penyelidikan dari Bidpropam Polda Bali. “Bidpropam pasti akan bekerja dengan profesional dalam penanganan permasalahan tersebut,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *