SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi bejat dilakukan oleh Ayah kandung terhadap anaknya sendiri di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Bahkan aksinya Ayah kandung ini sudah dilakukan hingga tiga kali. Kini, sang Ayah yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng inipun resmi ditahan pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi, Minggu (2/6), mengatakan, korban PMN dan pelaku MD ini memang tinggal serumah semenjak bercerai bersama istrinya. Kesempatan inilah yang dipergunakan pelaku berinisial MD (59) untuk menyetubuhi anaknya sendiri. Aksi MD pertama kali dilakukan pada Minggu (5/5) dirumahnya. Pada waktu itu, korban yang sudah berusia 17 tahun ini dipaksa untuk berhubungan pada tengah malam.
Diatmika menyebut korban PWN sempat menanyakan ke pelaku MD dengan berkata kenapa bapak masuk ke kamar. Kemudian pelaku MD menjawab tidak apa-apa. Seketika, pelaku memeluk korban dan menciumnya hingga melakukan tindakan tak senonoh. “Korban pada waktu itu sempat berontak, namun tidak berdaya. Bahkan sempat teriak sang anak ini,” terang Diatmika.
Aksi bejat pelaku tersebut berlanjut hingga sebanyak 3 kali di bulan dan lokasi yang sama. Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah ancaman sang ayah. “Jadi korban mendapat ancaman pelaku. Sehingga korban tak berani melapor,”imbuhnya.
Usai kejadian itu, sang Anak pun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke Ibunya. Ibu kandung korban yang geram atas perilaku mantan suaminya, langsung melapor ke Polres Buleleng. “Atas laporan itu, kami langsung mengamankan pelaku. Kemudian pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 mei 2024. Tersangka juga sudah di tahan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang mantan anggota DPRD Buleleng periode 2004-2009 disangkakan melanggar pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Nyoman Yudha/Balipost)