NEGARA, BALIPOST.com – Dua pelaku penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu yang sempat kabur, dibekuk jajaran Satuan Polairud Polres Jembrana. Sebelumnya polisi mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai kurir AS dan IKM pada 26 Mei lalu.
Kapolres Jembrana Endang Tri Purwanto, Selasa (4/6) mengatakan dua pelaku yang melarikan diri SK alias Ron dan Tf diamankan Sabtu (1/6) dan Selasa (4/6) dinihari di Pelabuhan Gilimanuk. Ron bertindak sebagai sopir dibekuk saat hendak melarikan diri ke Jawa bersama istrinya menumpang truk.
Selanjutnya Tf (44) dibekuk saat hendak kembali ke Jembrana setelah melarikan diri ke Jawa pada Selasa dinihari. “Tf sudah melarikan diri ke Jawa, kami menerima informasi dari masyarakat pelaku akan kembali ke Jembrana menjenguk orang tuanya sakit,” kata Kapolres.
Hingga pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku berhasil diamankan setelah diintai petugas. Tf ini merupakan nelayan yang menyuplai penyu dari pesisir di Pulau Jawa.
Satpolairud Polres Jembrana pada akhir Mei lalu berhasil mengungkap penyelundupan penyu sebanyak 15 ekor di wilayah Melaya. Saat itu polisi mengamankan dua orang pelaku yang berperan mengangkut atau kurir (sopir dan kernet) menggunakan mobil pikap.
Kedua tersangka telah disidik dan terancam pidana penjara 5 tahun. Kurir ini dijanjikan upah Rp 800 ribu dan Rp 300 ribu sekali kirim untuk tujuan Denpasar.
Para pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyelundupan penyu melalui Jembrana belakangan cukup marak dengan masih adanya permintaan dari wilayah Denpasar. (Surya Dharma/balipost)