Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat kali dipenjara tak membuat pria berinisial MPI (28) jera. Ia kembali ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Sabtu (1/6) di Jalan Babadan, Pererenan, Badung.

Ia ditangkap karena terekam CCTV saat beraksi mencuri di sebuah rumah, wilayah Penatih, Denpasar Timur (Dentim).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (4/6) menjelaskan korbannya, MA (22). Kronologisnya pada Rabu (22/5) pukul 04.30 WITA korban bangun tidur dan masih melihat tasnya berisi airpod, portable hub dan laptop di atas kasur. Sedangkan HP berada di atas meja. Selanjutnya korban turun ke lantai bawah untuk sarapan.

Baca juga:  Suami Pemotong Kaki Istri Dipenjara Delapan Tahun

“Setelah sarapan korban kembali ke kamarnya di lantai 2. Korban kaget karena tas dan HP-nya hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami Rp 50 juta dan langsung melapor ke SPKT Polda Bali,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Kombes Jansen, Tim Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pelacakan.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu pukul 01.00 WITA di sebuah bedeng proyek, Jalan Babadan, Pererenan, Mengwi, Badung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri barang milik korban.

Baca juga:  Soal Investasi Merusak Alam, Ketua Hipmi Bali : Jangan Jual Bali Kami Tanpa Aturan

Pelaku masuk ke kamar korban dengan cara memanjat tembok. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang-barang bawaan. Pasanglah CCTV di sudut-sudut tempat tinggal supaya bisa pantau dan memudahkan penyelidikan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *