Dua korban dugaan kredit fiktif BPR Bali Artha Anugrah melapor ke Polda Bali, Selasa (4/6). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – BPR Bali Arta Anugrah yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April lalu menyisakan sejumlah kasus. Salah satunya dugaan kredit fiktif yang dilakukan direkturnya, IBTA, dengan nilai miliaran rupiah.

Dua korban dugaan kredit fiktif ini melapor ke Polda Bali, Selasa (4/6). Mereka adalah I Ketut Suita dan I Kadek Suweca yang mengaku digunakan datanya untuk pinjaman.

Terkait kasus ini, kuasa hukum pelapor, I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya, I Komang Mahardika Yana dkk., menjelaskan pada 2022, Suita mendatangi IBTA untuk meminjam uang sekitar Rp80 juta dengan jaminan KTP dan sertifikat tanah. Sekitar Juni 2023 pinjaman tersebut sudah dlunasi.

Baca juga:  Rakor Nyepi Digelar, Ini Topik Dibahas

Namun pada Desember 2023, Suita ditelepon kemudian didatangi oleh petugas OJK terkait datanya yang digunakan untuk mengajukan kredit. “Saat ditanyakan ke BPR, ternyata memang benar bahwa data Suita dipakai untuk kredit,” ucapnya.

Terkait pinjaman yang menggunakan datanya, Suita telah mendapat surat peringatan (SP1) dari tim likuidasi PT. BPR Bali Artha Anugrah yang menyebutkan Suita telah melakukan kredit sebanyak 6 kali dengan total kredit Rp2.949.093.129.

Sedangkan korban kedua, Suweca di 2018 didatangi IBTA yang ingin meminjam KTP-nya, dengan alasan untuk keperluan membeli tanah. Namun ketika hendak membeli motor secara kredit tidak bisa karena namanya tercatat melakukan kredit di BPR Bali Artha Anugrah.

Baca juga:  WN Jerman Terlibat Kasus Narkoba Dilimpahkan

Saat ditanyakan terkait kredit ini, IBTA mengakui meminjam data Suweca. Ia pun menerima SP 1 dari tim likuidasi BPR dengan total kredit Rp4.439.356.316.

Sebelumnya, OJK mencabut ijin usaha (CIU) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah. Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Baca juga:  Bendungan Terbesar Segera Dibangun, Bupati Bangli Tak Sepakat Nama Belok Sidan Digunakan

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, saat itu  mengatakan, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *