Sekda I Wayan Adi Arnawa membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (4/6). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung bekerjasama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Refleksi 12 tahun Komisi Informasi Provinsi Bali mengawal keterbukaan informasi pada badan publik di Bali menuju badan publik informatif, adaptif dan sinergis” di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (4/6). Sosialisasi yang diikuti pengelola informasi dan dokumentasi publik, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa/Kelurahan se-Kecamatan Mengwi sèrta para Mahasiswa ini dibuka Bupati Badung diwakili Sekda I Wayan Adi Arnawa.

Hadir Kadiskominfo Badung diwakili Sekretaris AA. Ari Mayun, Ketua KI Bali I Made Agus Wirajaya bersama Komisioner KI Bali, serta Narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Asosiasi Perkumpulan Praktisi Pendingin dan Tata Udara Indonesia (APITU) Bali.

Baca juga:  Kembangkan "Go-Tani," Badung Berupaya Atasi Permasalahan Petani

Sekda Adi Arnawa menyampaikan, atas nama Pemkab. Badung, menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Bali. Semoga bermanfaat guna menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman para pengelola informasi dan dokumentasi dalam rangka terwujudnya keterbukaan informasi di badung.

Dijelaskan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Untuk itu pengelola informasi publik baik di desa, kecamatan maupun kabupaten agar meningkatkan pelayanan informasi publik dengan menyediakan akses yang mudah dan melayani dengan cepat, tepat waktu sesuai ketentuan undang-undang.

Baca juga:  Ibu Negara Kunjungi Stan Pameran Dekranasda Badung

“Di era keterbukaan informasi publik sekarang ini, kami dorong pengelola informasi memiliki SDM yang kuat untuk memberi informasi yang baik dan benar kepada masyarakat. Termasuk mengetahui hal-hal yang memang tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak sampai kebablasan,” terangnya.

Selaku pemerintah, Adi Arnawa juga mengucapkan selamat ulang tahun yang Ke-12 Komisi Informasi Provinsi Bali, semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam implementasi keterbukaan informasi publik di Bali yang bermanfaat sebesar-besarnya untuk badan publik dan masyarakat bali.

Baca juga:  Ditangkap Pesta Narkoba, Ini Pengakuan Pelaku Soal Uang Beli Barang Haram

Ketua KI Bali I Made Agus Wirajaya mengatakan, keberadaan informasi publik merupakan dasar untuk mencapai kemajuan. Dengan keterbukaan informasi publik akan terbuka peluang-peluang baru untuk mencapai kemajuan khususnya bagi mahasiswa, KIM maupun pengelola informasi publik di desa/kelurahan.

Ditambahkan, keterbukaan informasi publik sudah berjalan dengan baik semenjak adanya Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedepan diharapkan dengan keterbukaan informasi publik ini bagaimana menciptakan masyarakat informasi yang mampu menyampaikan informasi yang benar, tepat dan bermanfaat. “Dengan keterbukaan informasi publik, semua memperoleh manfaat, baik badan publik maupun masyarakat,” harapnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *